Foto: Junaidi |
Penerapan PSBB mulai berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang guna memutus penyebaran wabah Covid-19 dari orang ke orang karena virus corona di Sumatera Barat sudah bertransmisi (penularan) lokal.
"Hentikan dulu berkumpul di warung-warung dan kedai kopi. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kota Pariaman," kata Genius Umar saat melepas tim penertiban PSBB kota Pariaman di Balaikota, Senin malam (27/4).
Kepada tim gabungan penertiban PSBB, ia mengimbau agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang masih membuat keramaian di warung-warung dan kedai kopi.
"Gugah kesadaran mereka agar dengan sadar membubarkan diri. Ini demi menjaga warga Pariaman dari paparan wabah Covid-19," sambungnya.
Selain melakukan pendekatan persuasif, imbuh Genius, tindakan tegas juga perlu dilakukan jika masyarakat yang membuat keramaian tetap membandel.
"Hal ini guna melindungi warga lainnya yang disiplin melakukan PSBB," pungkasnya.
Hingga saat ini, kota Pariaman terbebas dari kasus positif corona setelah seorang warga Pariaman Utara dinyatakan sembuh.
Warga tersebut sebelumnya terpapar di RSUD Pariaman saat bekerja. Setelah diketahui positif, ia dikarantina di Balkes Sumbar. Selama karantina, pasien kategori orang tanpa gejala (OTG) tersebut dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif hasil uji swab.
"Kini pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumahnya," kata kepala dinas kesehatan kota Pariaman, Syahrul.
Ia menyebut pihaknya juga telah melacak puluhan orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien sebelumnya. Setelah dilakukan test, semuanya dinyatakan negatif. (Tim/OLP)