Foto: Nanda |
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan layanan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang di 11 kantor Pos yang tersebar di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman.
Layanan itu akan menjangkau masyarakat yang ada di Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman.
Kepala Kejari Pariaman, Efrianto mengatakan kerjasama tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk menyongsong Kejaksaan Negeri Pariaman menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Ada masyarakat yang tinggal di ujung wilayah, jarak dari tempat tinggal masyarakat ke Kantor Kejari cukup jauh sehingga memakan waktu, tambah lagi proses antrean. Dengan layanan ini, cukup datang ke kantor Pos saja," katanya saat penandatangan kerjasama dalam rangka pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang, Selasa (1/10).
Layanan itu juga sangat membantu bagi warga yang berasal dari luar Sumatera Barat yang terkena tilang di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman.
Mereka yang terkena tilang kadang kala tidak bisa terlayani karena jam layanan telah ditutup akibat panjangnya antrean.
Hal tersebut juga menjadi sebab masyarakat enggan membayar dan mengambil barang bukti tilang. Kejari Pariaman mencatat ada 500 berkas denda dan barang bukti pada 2018 yang tidak ambil masyarakat.
"Rata-rata pendapatan negara dari PNBP dari tilang sekitar Rp300 - Rp400 juta setiap tahun. Dengan layanan ini target kita PNBP nya meningkat," pungkasnya.
Kepala Kantor Pos Pariaman, Roza mengatakan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang baru dapat dilakukan di seluruh kantor Pos wilayah Kerja Kantor Pos Pariaman. Ke depannya, kata dia diupayakan layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat di seluruh kantor Pos di Indonesia.
Dijelaskannya masyarakat dapat membayar denda dan mengambil barang bukti tilang setelah berkasnya rampung hingga tingkat Kejari Pariaman. Masyarakat yang dapat ke kantor Pos terdekat melakukan pembayaran denda tilang.
Sehari setelah itu, pihak Pos akan mengirimkan barang bukti tilangnya ke alamat masyarakat. Untuk layanan tersebut diberlakukan tarif flate Rp 15.000 bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Padangpariamam dan Kota Pariaman.
Sementara pengiriman luar daerah disesuaikan dengan tarif layanan yang berlalu di Kantor Pos. (Nanda)