Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

40 Anggota DPRD Padangpariaman Disumpah, Happy Neldy Terima Palu

14 Agustus 2019 | 14.8.19 WIB Last Updated 2019-08-14T14:35:32Z
Suasana pengucapan sumpah jabatan oleh 40 anggota DPRD Padangpariaman periode 2019-2024. Foto: istimewa
Pariaman - 40 anggota DPRD Padangpariaman masa bakti 2019-2024 mengucapkan sumpah jabatan secara agama Islam yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Sapta Diharja di Gedung DPRD setempat di Komplek Bupati Lama, Pariaman, Rabu (14/8).

Setelahnya dilanjutkan penyerahan Palu Ketua DPRD kepada Happy Neldy dari Ketua DPRD Padangpariaman sebelumnya, Faisal Arifin. Otomatis Sidang Paripurna dibuka oleh Faisal Arifin dan ketok palu penutupan sidang oleh Ketua DPRD Sementara Happy Neldy yang merupakan kader Partai Gerindra, partai peraih suara terbanyak Pemilu Legislatif Padangpariaman 2019 dengan perolehan tujuh kursi.

Tidak terpaut jauh, Partai PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua juga berhasil meraih tujuh kursi dan kadernya berhak menduduki kursi Wakil Ketua DPRD bersama PKS peraih suara terbanyak ketiga dengan raihan empat kursi.

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni pada kesempatan itu menyampaikan pidato Gubernur Sumatera Barat yang menitikberatkan harapan kinerja efektif dari anggota dewan terpilih dalam membangun Padangpariaman sebagai mitra sejajar eksekutif.

"Selamat menjalankan amanah bagi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terima kasih atas pengabdian anggota DPRD periode 2014-2019 semoga pengabdiannya menjadi amal ibadah," kata Ali Mukhni.

Pelantikan anggota DPRD Kota Pariaman berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang diteken gubernur pada 7 Agustus. Dalam SK yang dibacakan oleh Kepala Sekretariat DPRD, juga tertuang pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019.

Sebelum dilantiknya pimpinan DPRD definitif, Happy Neldy akan memimpin paripurna internal guna membahas tata tertib anggota dewan periode ini tetapi belum berhak membentuk alat kelengkapan dewan seperti pembentukan badan anggaran, badan kehormatan, badan legislasi serta badan musyawarah DPRD, karena itu semua merupakan kewenangan pimpinan DPRD yang sudah definitif dan telah dilantik.

Selanjutnya seluruh anggota dewan yang dilantik hari itu akan mengikuti pembekalan selama lima hari. Mereka akan dikenalkan pada materi tugas pokok dan fungsinya sebagai representasi rakyat di lembaga legislatif. (OLP)
×
Berita Terbaru Update