Foto: Nanda |
Ketiga perempuan itu masing-masing, MO, 26 tahun, warga Ulu Bangau Kecamatan Batang Anai, W, 23 tahun, warga Nagari Lubuk Alung dan AY, 28, warga Sungai Buluh Utara Kecamatan Batang Anai.
Kapolsek Lubuk Alung, Iptu Edi Karan Prianto mengatakan, jika pihaknya seringkali mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas judi yang dilakukan ketiga pelaku.
"Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dan kami lakukan penindakan," katanya di Lubuk Alung, Kamis (4/7).
Dari pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp420.000 dalam berbagai pecahan dan dua set kartu remi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk proses lebih lanjut," imbuhnya. (Nanda)