Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan Keamanan Eksekusi Pasar Lubuk Alung Kembali Gagal

4 Juli 2019 | 4.7.19 WIB Last Updated 2019-07-04T10:53:08Z
Foto: Nanda
Pariaman - Eksekusi Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, terpaksa diundur lantaran pihak keamanan memberikan waktu kepada pemohon dan ninik mamak  dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat yang menolak permohonan eksekusi, untuk bernegosiasi.

Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Sapta Diharja menyebut bahwa pihak keamanan tidak siap mengamankan pembacaan putusan dan eksekusi.

Pengadilan Negeri Pariaman tidak bisa menjalankan eksekusi jika pihak keamanan tidak sanggup mengamankan berjalannya putusan pengadilan. 

"Sehingga memberikan waktu 20 hari kepada kedua belah pihak untuk berbernegosiasi," katanya.

Menurut Sapta, diundurnya eksekusi pasar tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 21 Februari 2019, eksekusi diundur karena pihak keamanan menilai kondisi yang tidak kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum  2019.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho menegaskan diundurnya eksekusi tersebut karena pihaknya ingin kedua belah pihak membicarakan terkait langkah ke depan pembangunan pasar pasca pelaksanaan putusan.

"Kami berikan waktu 20 hari itu agar mereka bernegosiasi, sambil kami memberikan pemahaman hukum kepada termohon," tegasnya. 

Rizky menyebut tindakan persuasif yang diterapkan oleh pihaknya dan kedua belah pihak diharap menemukan kata sepakat, sehingga tidak ada penggalangan masa dari kedua belah pihak.

Ia mengaku paham dengan putusan Makamah Agung harus dijalankan. Namun pihaknya memikirkan bagaimana keamanan proses eksekusi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Sementara itu, Ketua KAN Lubuk Alung, Eriyanto Datuak Batuah mengatakan pihaknya menolak putusan tersebut karena dia bersekukuh pada undang-undang yang melindungi hukum dalam kearifan lokal. 

"Masalah pusaka tinggi hukum tertingginya di niniak mamak," ujarnya

Ia menegaskan akan tetap menolak keputusan eksekusi, meskipun aparat keamanan memberikan waktu 20 hari untuk negosiasi ulang. 

Menurut Eriyanto Datuak Batuah awalnya mendapat infotmasi bahwa lahan yang akan eksekusi seluas 1,3 hektare. Namun eksekusi dalam surat undangan pembacaan putusan hanyalah kantor KAN.  

"Ini menjadi pertanyaan bagi kami," tambahnya. 

Terpisah, pemohon eksekusi Heppy Neldy mengatakan dirinya tidak ingin menjatuhkan marwah KAN. Dirinya hanya ingin menata pasar menjadi lebih baik. 

"Apalagi pengembangan Pasar Lubuk Alung masuk dalam peraturan daerah tentang sembilan kawasan strategis," ujarnya. 

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Padangpariaman ini, eksekusi hanya untuk objek kantor KAN, tidak dengan kios pedagang pasar. Hal itu lantaran, dirinya memikirkan nasib pedagang yang telah lama berjuang di Pasar Lubuk Alung.

"Setelah eksekusi, nanti baru dibahas dengan pedagang untuk memperbaiki pasar, sedangkan kantor KAN akan kita bangun kembali di lokasi lain," imbuhnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update