Foto: Nanda |
Pariaman - Masa tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kota Pariaman berakhir pada 30 Juni 2019. Seiring dengan itu, Bawaslu Kota Pariaman mengevaluasi kinerja jajaran pengawasan adhoc tersebut.
Dalam evaluasi itu, jajaran Panwascam Pariaman Timur menjadi terbaik I dalam rangka pengawasan pemilihan umum serentak tahun 2019.
Penetapan itu didasarkan atas dua hal, yakni penilaian kinerja pengawasan, dan kinerja keuangan kesekretariatan.
Panwascam Pariaman Timur memperoleh nilai kinerja tertinggi yakni 82,65. Terbaik kedua diraih Panwascan Pariaman Utara dengan peroleh nilai kinerja 78,71 persen.
Di peringkat selanjutnya ditempati Panwascam Pariaman Tengah dengan nilai kinerja 76,92. Terakhir, Panwascam Pariaman Selatan dengan nilai kinerja 75,42.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner mengatakan secara umum pengawasan pemilu serentak yang dilakukan jajaran adcoc di Kota Pariaman telah maksimal.
"Karena mereka telah maksimal melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Beberapa perbaikan kinerja yaitu terkait administrasi," katanya saat membuka kegiatan silaturahmi dan evaluasi jajaran adhoc Panwascam di akhir masa tugas dalam pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2019.
Menurut dia, kinerja yang dicapai oleh jajaran Panwascam menjadi salah satu pertimbangan pihaknya saat merekrut Panwascam pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
"Capaian yang terlihat saat ini, menjadi salah satu penilaian apabila anggota pengawas adhoc berakhir masa tugasnya di bulan ini, kembali mengikuti seleksi Panwascam di Pilkada," lanjut dia.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran panwascam atas dedikasi, pengabdian dan kerjasamanya dalam pengawasan pileg dan pilpres 2019.
"Kami juga mohon maaf atas segala khilaf dan kesalahan kami jajaran Bawaslu Kota Pariaman. "Bapisah bukanyo bacarai"," ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino mengatakan laporan pengawasan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pengawasan telah dilakukan dengan baik.
Menurut dia, sukses pengawasan pemilu juga harus dibarengi dengan akuntabilitas.
"Dengan akuntabilitas ini, tentu masyarakat memahami bahwa anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah benar digunakan untuk pengawasan, wujudnya adalah maksimalnya tugas-tugas pengawasan," pungkasnya. (Nanda)