Foto: Nanda |
Pelakunya, BH, 30 tahun, warga Korong Pilubang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Pelaku diamankan pada Rabu (15/5) pukul 20.30 Wib di rumah salah seorang warga di Korong Talau Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Riski Nugroho, mengatakan awalnya tim tidak menemukan barang bukti narkoba yang ada pada pelaku BH. Setelah dilakukan interograsi, tim melanjutkan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 25 paket kecil sabu-sabu siap edar, 1 paket kecil narkoba jenis ganja sisa pakai, 3 unit telepon genggam, sepeda motor dan kotak rokok.
"Di sana tim menemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ulasnya.
Tersangka menurutnya terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati. Tersangka dikenakan pasal Pasal 111, 112, 113, 114 UU Narkotika Psikotropika no. 35 Tahun 2009. (Nanda)