Walikota Genius Umar didampingi Wakil Walikota Mardison Mahyuddin dan Ketua PKK dr Lucy Genius, foto bersama dengan kepala desa terpilih. Foto: Nanda |
Genius menekankan RPJMDes yang disusun mesti disesuaikan dengan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman 2018-2023.
"Kepala Desa harus memperhatikan berbagai aspirasi dari masyarakat dan menyelaraskan dengan RPJMD Kota Pariaman sehingga program antara desa dan kota sejalan," kata Genius saat melantik 28 kepala desa terpilih hasil Pilkades Pariaman beberapa waktu lalu, Senin (27/5) di Balaikota Pariaman.
Masih dalam arahannya, Genius Umar meminta agar kepala desa terpilih memahami tugas pokok sebagai kepala desa.
Ia merinci tugas kepala desa antara lain melaksanakan tugas pemerintahan dengan menjalankan pemerintahan sehari-hari, melaksanakan pelayanan publik dan termasuk pendataan penduduk.
"Kemudian adalah tugas bidang administrasi pembangunan, kepala desa adalah koordinator atau motor penggerak pembangunan di desa," rincinya.
Tugas kepala desa selanjutnya adalah pembinaan masyarakat seperti memotori kegiatan pembinaan kepemudaan, kemasyarakat dan kegiatan pembinaan lainnya di desa.
"Ada tanggungjawab kepada desa terhadap pembinaan masyarakat. Kepala desa adalah motor penggeraknya," pungkasnya