Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vifner Ungkap Penyebab Bawaslu Rekomendasikan PSU di 103 TPS

20 April 2019 | 20.4.19 WIB Last Updated 2019-04-20T14:11:36Z
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner. Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner mengungkapkan pemungutan suara ulang di 66 TPS dan penghitungan suara ulang di 37 TPS.

"Masih ada 2 TPS lagi yang berpotensi untuk dilakukan penghitungan ulang," ujar Vifner disela-sela meninjau rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak tingkat kecamatan di Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (20/4).

Vifner merinci, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dilakukan di beberapa daerah yakni Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh, Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat.

Data Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tercatat jika Kota Padang menjadi daerah paling banyak melakukan Pemungutan Suara Ulang. 

Di Kota Padang terdapat 33 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Sementara 2 TPS lainnya dilakukan penghitungan suara ulang.

Kemudian, Kabupaten Solok Selatan terdapat 12 TPS yang direkomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang, dan Kabupaten Agam yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang di 10 TPS.  

"Pemungutan suara ulang juga dilakukan di empat TPS di Kabupaten Lima Puluh Kota, satu TPS di Kabupaten Pasaman, dua TPS di Kabupaten Sijunjung dan, satu kasus di Bukittinggi dan satu TPS di Kabupaten Pasaman," lanjut dia.

Vifner juga mengungkap penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang dipuluhan TPS. 

Hasil identifikasi dan pengawasan, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan memiliki KTP elektronik di luar daerah diberikan surat suara oleh KPPS. 

"Kami juga menemukan adanya pemilih yang mencoblos di TPS lain yang alamat kecamatan TPS tidak sama tanpa ada form A5," lanjutnya.

Vifner menegaskan rekomendasi pemungutan dan penghitungan suara ulang di puluhan TPS harus dilaksanakan oleh KPU paling lambat 10 hari setelah dikeluarkannya rekomendasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Sanksinya bagi KPU, bisa sanksi etik dan pidana pemilu," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update