![]() |
Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz. Foto: Nanda |
Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis menjelaskan penundaan rapat pleno penetapan DPTB 2 mendadak, sesuai surat edaran nomor: 391/PL.02.1-SD/KPU/III/2019. Dalam edaran tersebut, penetapan DPTB 2 menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat.
"Keputusannya berlaku untuk seluruh Indonesia, KPU di daerah harus mematuhi. DPTB2 ini harus disosialisasikan lebih luas lagi," katanya di Pariaman.
Dengan belum ditetapkannya DPTB 2 hari ini, pelayanan DPTB2 bagi pemilih pindahan masih berlangsung hingga 17 Marer 2017 pukul 16.00 Wib.
"Kami (KPU Kota Pariaman) menunggu instruksi KPU RI kapan jadwal pleno DPTB2," pungkasnya (Nanda).