Yuniswan saat isi buku tamu di kantor Bawaslu Padangpariaman. Foto: Nanda |
Ia diklarifikasi terkait tindakannya mengunggah ulang tanda gambar salah seorang calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Sumbar II di akun facebook Restu Aditya pada 9 Februari 2019.
Sehari setelahnya, akun facebook Yuniswan kembali mengunggah ulang tanda gambar caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat II.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaram Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin menuturkan Yuniswan telah dijadwalkan diklarifikasi Yunisman pada Kamis (21/2) lalu.
"Namun batal karena Yunisman mendadak melakukan dinas luar daerah. Bawaslu kembali menjadwalkan klarifikasi pada hari ini," tuturnya.
Zainal menambahkan tiga orang telah dilakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Yunisman. Usai klarifikasi, Bawaslu melanjutkan melakukan kajian untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran terjadi.
"Kita akan susun kajiannya baru hasilnya atau kesimpulannya kita plenokan. Hasilnya adalah jika ada pelanggaran netralitas ASN maka akan kita teruskan ke KASN," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Yuniswan saat dikonfirmasi mengaku kedatangannya ke Bawaslu untuk menjelaskan terkait unggahan di akun facebook miliknya yang dinilai melanggar ketentuan netralitas ASN.
Ia baru bisa memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu setelah kembali dari dinas luar daerah. Meski tidak hadir pada undangan perdana, Yuniswan mengaku mengirimkan surat resmi jika dirinya bersedia diklarifiikasi hari ini.
"Saya taat hukum, hari ini saya memenuhi undangan untuk menjelaskan tentang unggahan di akun facebook saya yang dianggap tidak netral," katanya.
Ia mengakui tidak memahami utuh ketentuan tentang netralitas ASN pada pemilu, sehingga tindakannya yang membagikan ulang postingan bertanda gambar caleg dilakukan karena keteledorannya belum memahami regulasi netralitas ASN.
"Saya belum paham seutuhnya dengan regulasi netralitas ini. Saya belum mempelajarinya secara keseluruhan," pungkasnya. (Nanda)