Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disaksikan KPU dan Bawaslu, Genius Bakar Ribuan e-KTP Invalid

19 Desember 2018 | 19.12.18 WIB Last Updated 2018-12-19T05:27:52Z

Karan Aur - Pemerintah Kota Pariaman musnahkan 5.759 keping KTP Elektronik invalid atau rusak di lapangan parkir kantor bersama Balaikota Lama Pariaman, Rabu (19/12). 

Pemusnahan ribuan kepingan KTP Elektronik tersebu disaksikan Walikota Pariaman, Forkopimda Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan KPU Kota Pariaman.

Walikota Pariaman, Genius Umar didampingi Kepala Disdukcapil Kota Pariaman, Syafirman mengatakan, pemusnahan KTP Elektronik tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Mendagri RI No. 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, hari ini merupakan batas akhir pemusnahan kepingan KTP Elektronik tersebut.

Kepingan KTP Eleketronik yang dimusnahkan merupakan KTP Elektronik yang rusak atau invalid yang terkumpul hingga tahun 2014. Sementara sekitar dua ribu lebih kepingan KTP Elektronik rusak atau invalid sejak tahun 2014-2018 belum dimusnahkan.

"Ribuan kepingan KTP Elektronik itu merupakan KTP Elektronik yang rusak sejak tahun 2011 hingga tahun 2014. Masih ada sisa kepingan KTP Elektronik tahun 2014-2018 masih tersimpan di gudang, karena belum ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI," kata Genius.

Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis mengatakan, sisa KTP Elektronik di atas tahun 2014 yang belum dimusnahkan berbahaya apabila tercecer sebelum pemungutan suara. 

"Kepingan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menggunakan hak pilih, meski di luar Sumatera Barat sekalipun. Misalnya, KTP asal Sumatera Barat dapat digunakan untuk menggunakan hak pilih di provinsi lain, khusus memilih paslon Capres Cawapres," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update