Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pertama di Sumbar, Kota Pariaman Lahirkan Perda Tindak LGBT dan Waria

27 November 2018 | 27.11.18 WIB Last Updated 2018-11-27T13:45:26Z
Walikota Pariaman Genius Umar dan pimpinan DPRD Kota Pariaman tandatangani Perda untuk menindak LGBT dan Waria. Foto: Nanda
Pariaman - Pelaku asusila dan seksual sesama jenis Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) termasuk waria yang menganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Pariaman.

Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11).

Terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakana sanksi denda sebesar Rp1.000.000.

Dalam pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.

Pasal selanjutnya, pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

Perda Ketenteraman dan Keterteriban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan. Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.

"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman, Nasril.

Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman 

"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pariaman Hamdani mengatakan, penambahan pasal tentang larangan aktivitas LGBT dan Waria, diharapkan mencegah berkembangnya perilaku menyimpang tersebut.

"Data LBGT di Kota Pariaman sangat memprihatinkan. Angka ratusan yang dirilis oleh NGO beberapa bulan yang lalu tersebut, harus dicegah agar tidak terus menyebar," ujarnya.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, dimasukkannya dua pasal tentang larangan aktivitas LBGT dan waria dalam Perda Kota Pariaman tentang Ketentraman dan Ketertiban, sebagai upaya pencegahan LBGT dan Waria di Kota Pariaman. 

"LBGT dan Waria bertentangan dengan agama Islam dan adat Minangkabau. Perda ini sebagai upaya pencegahan perkembangan perilaku menyimpang tersebut, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur khusus tentang itu," ujarnya.

Ia mengajak orangtua dan tokoh adat terlibat aktif mencegah berkembanganya LBGT dan Waria. Perhatian khusus terhadap anak dan kemenakan, akan cepat mendeteksi gejala perilaku menyimpang.

"Kecenderungan, korban dari LGBT ini menjadi pelaku LGBT. Makanya perlu usaha bersama kita untuk mengawasi keluarga kita agar tidak termasuk dalam perilaku tersebut," pungkasnya.

Kasus asusila sesama jenis telah terjadi beberapa kali terungkap di Kota Pariaman yang melibatkan oknum ASN Pemko Pariaman.

Disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda juga didukung penuh Sekretaris LKAM Kota Pariaman, Priayaldi. Ia mendorong agar pelaku asusila LBGT dan Waria juga diberlakukan sanksi sosial yang diatur melalui regulasi Peraturan Desa.

Ia mencontohkan, sanksi sosial dapat diberlakukan dengan mengusir pelaku asusila LGBT dan Waria dari desa tempat tinggal atau tidak diberikan fasilitasi atau izin acara bagi pelaku LGBT tersebut. Tidak hanya itu, keluarga pelaku asusila LBGT dan Waria juga dapat dikenakan sanksi sosial, apabila melindungi pelaku LBGT.

"Perlu ada regulasi Peraturan Desa yang memberikan sanksi sosial agar pencegahan dan penindakan terhadap LGBT dan Waria ini berjalan optimal," ujarnya.

Ia mengatakan pemberian sanksi sosial akan lebih efektif dalam memberikan sanksi kepada pelaku asusila LBGT dan Waria.

"Jika hanya dengan uang, kadang mereka berasal dari orang dengan finansial keuangan yang kuat pula, makanya sanksi sosial penting dilakukan," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update