Suasana sidang antara Partai Nasdem dengan KPU Padangpariaman terkait TMS Bacaleg. Foto/Nanda |
Dalam sidang yang beragendakan pembuktian pokok permohonan itu, DPD Partai Nasdem Padangpariaman menghadirkan saksi tunggal, yakni Fitri Wati, yang merupakan LO pencalonan balaceg Partai Nasdem Padangpariaman.
Sejumlah pertanyaan terkait legalisir fotocopy ijazah balaceg Partai Nasdem Padangpariaman ditanyakan oleh Bawaslu Padangpariaman.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Padangpariaman Masful mengaku, jika ia mengakui pengajuan legasir fotocopy ijazah yang tidak cap basah disebabkan kesalahan pihaknya melampirkan syarat calon saat diajukan ke KPU Padangpariaman. Namun, pihaknya memastikan keaslian ijazah balaceg atas nama Darmono tersebut.
“Kami telah memperlihatkan legalisir fotocopy basah dan ijazah asli bacaleg Darmono pada saat sidang mediasi pekan silam, kami juga perkuat dengan legalisir fotocopy ijazah Darmono tertanggal 12 Juli 2018, jauh hari sebelum masa akhir perbaikan berkas. Namun, dokumen yang ia ajukan melalui Bawaslu Padangpariaman tidak diakomodir KPU Padangpariaman,” ujarnya, Senin (27/8).
Masful mengaku optimis Bawaslu Padangpariaman akan mengabulkan permohonan pokok perkara yang Partai Nasdem ajukan. Keyakinan itu dikuatkan karena keaslian ijazah bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU Padangpariaman.
“Jika permohonan yang kami ajukan dikabulkan, tentu genaplah bacaleg kami 100 persen atau 40 orang. Namun jika kenyataanya permohonan kami ditolak, kami sudah siapkan upaya hukum lain,” pungkasnya.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padangpariaman, Zainal Abidin mengatakan, Bawaslu Padangpariaman akan mengkaji keterangan saksi dan dokumen yang muncul pada sidang adjudikasi.
"Fakta yang muncul pada sidang kami ini tentu jadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan terhadap perkara sangketa ini. Beberapa informasi telah kami dalami dari saksi, begitu pula dengan dokumen lain," jelasnya.
Sementara, keputusan akhir sangketa, ujar Zainal, akan diplenokan sebelum sidang pembacaan keputusan pada dua hari mendatang.
"Kami akan plenokan terlebih dahulu sebelum kami sampaikan putusan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi dalam sidang itu menyebut, jika pihaknya tidak mengadirkan saksi ataupun dokumen bukti.
Dalam keterangannya, Zulnaidi yang didampingi dua orang komisioner KPU Padangpariaman lainnya, menegaskan jika legalisir yang diserahkan oleh Partai Nasdem untuk bacaleg Darmono tidak dilegalisir dan stempel basah, sesuai dengan yang diakui oleh LO pada sidang pembuktian itu. (Nanda)