Foto/Phaik |
Khusus UU nomor 30 tahun 2014, urgensi pembentukannya dilakukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pelindungan hukum, baik kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah.
"Implementasi undang-undang tersebut pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya mal-administrasi, tindakan melawan hukum dan menghindarkan pejabat negara dari persoalan hukum," ujar Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Senin (25/6).
Mulai dari pejabat yang mempersiapkan keputusan, kata dia, harus betul-betul dicermati dasar kewenangannya, prosedur dan susbtansinya.
Mukhlis menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kami berharap agar seluruh aparatur Pemerintah Kota Pariaman mengetahui tentang undang-undang ini dan bisa menerapkan setiap ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut pada setiap kegiatan kerja yang dilaksanakan di lingkup tugasnya masing-masing," sebut dia. (Ira)