Kapolres perlihatkan barang bukti yang diamankan dari komplotan pencuri ternak. Foto/Nanda |
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fetrizal mengatakan, ketiga tersangka yakni Son Kabau (46), Can Baro (46), Joni Iskandar (42), baru mengakui melakukan aksinya di satu TKP yakni di Korong Sarang Gagak, Kecamatan Enam Lingkung.
"Sementara ini, ketiganya baru mengakui melakukan pencurian di satu TKP pada Sabtu (12/5) silam. Kita masih akan klarifikasi lagi dan dalami hal ini, dengan bukti dan keterangan lain, kasus pencurian ternak di beberapa TKP yang mirip polanya juga dilakukan oleh komplotan ini," terangnya saat menggelar penyampaian keterangan resmi kepada wartawan di Mapolres Padangpariaman, Selasa (22/5) siang.
Selain mengembangkan kemungkin keterlibatan komplotan tersebut di beberapa kasus pencurian ternak TKP lain, pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan adanya penadah daging hasil curian ketiga pelaku.
"Kita akan kembangkan ke penadahnya. Namun ketiga tersangka masih irit bicaranya," pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan personil Polres Padangpariaman pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka menggunakan mobil, akhirya membuahkan hasil. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri. (Nanda)