Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Bandar Shabu Lintas Negara di Sungai Geringging

30 Oktober 2017 | 30.10.17 WIB Last Updated 2017-10-30T12:57:02Z
Polisi perlihatkan barang bukti
Pariaman --- Jajaran Polres Pariaman lakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Polda Kepulauan Riau untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia yang pelakunya ditangkap di Padangpariaman.

Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia S alias H (32), warga Korong Bukik Rimbang, Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Padangpariaman, di rumahnya, Jumat (6/10) kemarin.

Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Suhardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka S alias H, narkoba tersebut dibeli di Malaysia dari salah seorang warga negara Malaysia keturunan India.

Untuk menyelundupkan shabu-shabu, tersangka S alias H menyimpannya di dalam sepasang sendal yang telah dimodifikasi alasnya.

Sementara itu, untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan dan bea cukai pelabuhan, 50 gram shabu-shabu ia titipkan kepada salah seorang ABK yang telah dia suap.
"Karena ABK tidak melewati x-ray di pelabuhan sementara mengamankan hingga sampai di Dumai, dan diserahkan kembali ke tersangka S dengan imbalan Rp5 juta setiap kali penyeberangan Malaysia-Dumai," jelasnya.

Menurut Suhardi, peredaran narkoba yang dilakukan S merupakan kelas kakap, pasalnya narkoba seberat 50 gram dibeli tersangka S alias H seharga Rp12 hingga Rp 14 juta. Sedangkan hasil penjualan di wilayah Padangpariaman mencapai Rp 60 juta.

"Marjin dia (tersangka S) ketika bawa barang dari Malaysia jauh lebih besar. Dengan modal yang kecil, dia dapat untung besar," ujarnya.

Penangkapan S alias H berawal ditangkapnya tiga orang warga di Korong Kantarok Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan, Padangpariaman, beberapa jam sebelum penangkapan tersangka S alias H.

Tiga orang tersebut, SJ alias A (41), B (39), A (39) diamankan saat menggelar pesta shabu di rumah salah seorang tersangka. Hasil pengembangan dari ketiganya, kepolisian akhirnya menangkap tersangka S alias H.

"Awalnya kita menangkap tiga orang warga yang sedang pesta shabu. Dari ketiganya kita dapat informasi bahwa barang berasal dari tersangka S alias H yang merupakan jaringan internasional itu," ulasnya.

Sementara itu, sambungnya, jajaran Polres Pariaman telah berkomunikasi dengan Polda Sumatera Barat dan Polda Kepulauan Riau untuk mengungkap keterlibatan oknum ABK kapal penyeberangan Malaysia-Dumai.

"Untuk informasi keterlibatan salah seorang ABK kapal penyeberangan Malaysia-Dumai, kita koordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau dan Polda Sumatera Barat," ungkapnya.

Wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Limau dan Kecamatan Batang Gasan merupakan beberapa wilayah Padangpariaman yang rawan peredaran narkoba. Selain terletak di daerah perlintasan, narkoba yang beredar juga dipasok dari luar negeri. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update