Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Goverment, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono berfoto bersama kadis Kominfo Kota Pariaman Yalviendri |
"Jikalau ada dua OPD yang berbeda melaksanakan urusan yang sama, adalah suatu kesalahan," kata Bambang Dwi Anggono dalam acara bimbingan tekhnis tentang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kominfo di Gubernuran Jambi, Rabu (20/9) lalu.
Ia mengatakan, telah terjadi suatu keanehan bagi daerah yang memisahkan Dinas Kominfo dengan Bidang Kehumasan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah melalui suatu proses asessment score variabel yang dipenuhi. penghitungan score Dinas Kominfo salah satunya menggunakan variabel indikator kehumasan.
"Setelah score terpenuhi menjadi dinas, Humasnya dipisah dari Dinas Kominfo, itu sudah kesalahan, perlu dievaluasi kembali," imbuhnya.
Di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebut dia, kehumasan masuk dalam tupoksi Kementeriannya. Bila kepala daerah ingin kehumasan tetap berada dekatnya, cukup ruangan bidang kehumasan berada dekat kepala daerah dan kelembagaannya tetap berada pada Dinas Kominfo agar informasi daerah tetap satu pintu.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Yalviendri, menjelaskan bahwa SOPD Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika No 14 tahun 2016.
"Dinas Kominfo Kota Pariaman mencapai score di atas 600 dengan level sedang--tipe B. Namun untuk efisiensi diturunkan menjadi tipe C dengan dua bidang yaitu bidang Pengelolaan E-Goverment dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik atau Bidang Kehumasan," ujarnya.
Berdasarkan diskusi dengan Dinas Kominfo daerah lain, kata Yalviendri, masih ada yang memisahkan Bidang Kehumasan dengan Dinas Kominfo. "Padahal urusan sama yaitu urusan komunikasi dan informasi," pungkasnya. (ASKB)