"Kontribusi ormas untuk bangsa Indonesia bukan hanya paska reformasi saja. Bahkan sejak zaman pergerakan kemerdekaan sebelum kemerdekaan, organisasi pergerakan memberikan peranan nyata seperti mendorong terjadinya sumpah pemuda, mempertahankan kemerdekaan, hingga paska reformasi," ujar Genius Umar saat membuka sosialisasi penguatan kapasitas ormas se-Kota Pariaman, Kamis (18/5/2017) siang.
Dikatakannya, peranan ormas era pergerakan kemerdekaan ikut menetapkan tujuan negara. Hal tersebut semakin memperkuat urgensi gerakan ormas di Indonesia. Selain itu, sinergitas antara ormas dengan pemerintah Kota Pariaman akan mempercepat pembangunan di Kota Pariaman.
Belakangan, ulas Genius, perbedaan visi ormas kerap menimbulkan pertentangan antar ormas. Praktik hujat-menghujat antara ormas pun tidak dapat dihindari.
“Perbedaan visi dan pemahaman eksklusifisme sebuah ormas memicu pertentangan sesama ormas. Belakangan ini juga ada ormas yang dianggap radikal, solusinya terhadap persoalan ini adalah pengembalian dasar Pancasila menjadi dasar gerakan ormas,” ulasnya.
Diteruskan Genius, ormas yang memiliki peranan besar, diharapkan terus tumbuh dan berkembang menjadi mitra Pemerintah Kota Pariaman. Dukungan ormas terhadap pemerintah Kota Pariaman, dapat dilakukan dengan dukungan atas program pembangunan di Kota Pariaman.
“Banyak hal yang dapat diperkuat oleh ormas. Dukungan terhadap program pemerintah seperti magrib mengaji, gerakan perang terhadap narkoba, good government dan peningkatakan sektor pariwisata. Kerjasama ini tentu akan mempercepat pewujudkan perkembanganPariaman yang terus kita upayakan,” pungkasnya.
Kapolres Pariaman, AKPB Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasat Intelkam Polres Pariaman, AKP Sumardi, mengatakan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap ormas.
Melalui mendataan dan monitoring, diharapkan ormas di Indonesia dapat berperan sesuai dengan fungsi dan aturan perundang-undangan.
Sumardi merinci, terdapat 44 ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Pariaman. Dalam melakukan pengawasan kepada ormas, kepolisian melakukan langkah dengan rangkaian kegiatan pendataan, deteksi dini, pemetaan kerawanan dan melakukan penggalangan terhadap ormas yang dianggap melanggar ketentuan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Ormas, kita (Polri) memiliki fungsi pengawasan terhadap ormas. Selama aktivitasnya sesuai dengan aturan yang ada, kita akan fasilitasi, namun jika melanggar aturan tentu ada sanksi teradap hal tersebut,” ujarnya mengakhiri.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Yusrizal menegaskan dari pengawasan dan pembinaan ormas di Kota Pariaman, belum ditemukan ataupun menerima informasi dari masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ormas legal.
Nanda