Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU ke DPRD Bahas Rencana Anggaran Pilkada Kota Pariaman

17 Oktober 2016 | 17.10.16 WIB Last Updated 2016-10-17T12:10:50Z



DPRD Kota Pariaman terima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman terkait persiapan anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Pariaman tahun 2018. Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD John Edwar dan Syafinal Akbar serta beberapa anggota dewan lainnya.

John Edwar mengatakan, pihaknya akan mengakomodir kebutuhan yang diajukan untuk tahapan Pilwako tersebut. Anggaran yang diajukan KPU menurutnya akan ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada pembahasan APBD tahun anggaran 2017 nantinya.

"Nanti akan kita perioritaskan, kita kaji bersama TAPD Kota Pariaman secara mendalam kebutuhan yang diperlukan KPU untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Pilkada serentak tahun 2018 nanti," ujar John Edwar.

Ditambahkan Syafinal Akbar, dewan mendukung semua tahapan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan KPU tersebut. Namun prinsip efesien dan efektif perlu dilakukan, mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini kurang baik, dengan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

"Prinsip efesien dan efektif tentu perlu lakukan, tanpa mengurangi kualitas pesta demokrasi yang akan kita laksanakan," kata Syafinal Akbar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria menyatakan pihaknya mengajukan anggaran untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018 lebih kurang sebesar Rp14 Milyar.

Anggaran tersebut akan digunakan dari awal tahapan sampai akhir tahapan pemilihan yang direncanakan dimulai sejak September 2017 sampai bulan September 2018.

"Kota Pariaman masuk gelombang III dalam Pilkada serentak, diperkirakan bulan Juni tahun 2018. Sesuai aturan tahapan yang ada di KPU, dimulai 9 bulan sebelum hari H, maka sekitar oktober 2017 kita sudah masuk pada tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota", ujar Boedi.

Kata Boedi, tahapan calon perseorangan sudah dimulai bulan Desember 2017 dan untuk tahapan calon dari partai politik (Parpol), bulan Januari 2018. Anggaran yang diajukan KPU mengasumsikan pasangan calon direncanakan sebanyak 8 (delapan) pasang, yang teridiri dari 4 (empat) dari calon perseorangan dan 4 (empat) dari pasangan parpol.

"Jumlah DPT lebih kurang sekitar 60.000. Untuk calon perseorangan sesuai aturan membutuhkan foto copy KTP 10 persen dari DPT. Sedangkan untuk calon Parpol 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Pariaman," tandas Boedi.

TIM
×
Berita Terbaru Update