Kabupaten Padangpariaman raih peringkat II kategori kabupaten/kota dalam pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat tahun 2016. Tahun lalu, daerah yang dipimpin oleh Bupati Ali Mukhni itu meraih peringkat I se-Sumbar. Tidak itu saja, untuk kategori desa juga meraih peringkat II yang didapat oleh Nagari Lubuk Pandan, Kec. 2x11 Enam Lingkung.
"Alhamdulillah, penghargaan ini kita persembahkan untuk jajaran pemerintah daerah dan masyarakat Padangpariaman," kata Ali Mukhni usai menerima piala yang diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Hotel Bumiminang, Kamis (8/9).
Keterbukaan informasi pada Badan Publik Kab. Padangpariaman, kata Ali Mukhni, sudah menjadi keniscayaan. Seluruh SKPD, camat, walinagari serta BUMD telah menandatangani pakta integritas dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pembangunan untuk publik dan harus terbuka untuk publik," kata bupati yang disebut-sebut sebagai calon Gubernur Sumbar mendatang.
Dikatakan, berbagai inovasi diciptakan agar masyarakat dapat mengakses kegiatan pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Diantaranya pembuatan aplikasi SMS center yaitu Pesan Singkat Penduduk (PESDUK), pembentukan Tim Kontributor Informasi Publik (TKIP), pembuatan website nagari dan kerja sama media.
"Kita juga apresiasi jajaran Bagian Humas dan dukungan media untuk mengawal keterbukaan informasi di Padangpariaman," imbuh bupati didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mendorong keterbukaan informasi dalam pengeloaan dana desa oleh kepala desa dan perangkatnya.
"Penggunaan dana desa harus diketahui masyarakat. Sebelum publik berprasangka, lebih baik terbuka," kata politisi PKB itu.
Ke depan, ungkap dia, Kementriannya akan membuat aplikasi untuk mengawasi penggunaan dana desa agar terlaksana secara transparan.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno apresiasi keberhasilan Komisi Infornasi Sumbar yang berhasil memotivasi badan publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Ia menghimbau pemprov, kabupaten dan kota membuka informasi mengenai prencanaan anggaran, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan uang bersumber dari uang rakyat.
"Semua informasi harus dibuka dan disampaikan kepada publik sesuai aturan yang berlaku," kata politisi PKS itu.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Samsurizal, mengatakan badan publik harus menjalankan keterbukaan informasi sebagai bentuk memulihkan kepercayaan publik. Ia menyayangkan masih ada badan publik yang belum mentaati amanat UU nomor 14 tahun 2008 tersebut.
"Badan publik adalah milik publik kenapa harus tertutup," kata Samsurizal.
Disaat yang sama, Walinagari Lubuk Pandan, Budiman, mengatakan keterbukaan informasi penyelengaraan kegiatan dan pembangunan nagari sudah dilakukan pihaknya dengan mengaktifkan website. Website nagari itu, kata dia, didukung oleh operator sebayak dua orang untuk menyebarluaskan informasi.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, kita punya komitmen untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat ranah dan rantau," kata Walinagari yang juga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas itu.
HA/OLP