Bupati Padangpariaman Ali Mukhni menyebut, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia salah satu hal penting dilakukan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).
Keberadaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padangpariaman menurut dia menjadikan daerah yang dipimpinnya itu sebagai pintu gerbang orang asing yang datang ke Sumatera Barat melalui jalur udara.
Menyadari kondisi tersebut, pihaknya melakukan langkah aktif dalam pengawasan dan monitor kunjungan orang asing di Padangpariaman.
"Kita koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Jika kedatangan mereka ke Sumatera Barat melalui jalur udara, kita pastikan akan melewati wilayah Padangpariaman," ujarnya saat membuka rakor tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dengan kantor Imigrasi Padang, Jumat (26/8).
Dia memaparkan, dari pengawasan dan monitoring orang asing di Padangpariaman, tercatat ada 5 orang WNA bekerja di perusahaan berlokasi di Kecamatan Batang Anai.
"Untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing, kita minta agar camat yang ikut tergabung dalam tim PORA agar menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan informasi keberadaan orang asing di tempat itu dilakukan pengecekan dan pengawasan," ulasnya.
Kata dia, keberadaan orang asing di Indonesia harus diwaspadai, kekuatiran aktivitas orang asing membawa misi khusus dapat mengancam kedaulatan RI seharusnya diimbangi dengan langkah pengawasan. Selain kekuatiran membawa misi khusus, fenomena serbuan tenaga kerja asing terampil dan upah murah merupakan ancaman serius bagi tenaga kerja lokal.
"Hal ini harus diantisipasi melalui peningkatan skill tenaga kerja lokal dan akomodasi pemerintah agar lebih mengutamakan tenaga kerja lokal," tuntasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Padang, Esti Wahyuni dan Kasi pengawasan/penindakan kantor Imigrasi klas I Padang, Indra Sakti mengatakan, masyarakat ataupun manajemen penginapan dan hotel diwajibkan melapor keberadaan orang asing yang menggunakan penginapan.
Pelaporan menurutnya dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kewajiban tersebut diharuskan bagi masyarakat ataupun pihak pengelola penginapan dan hotel. Bagi yang tidak melaporkan bisa dikenakan saksi pidana.
"Masyarakat ataupun penyedia jasa penginapan wajib melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA, bagi yang tidak melaporkan terdapat sanksi," ujarnya.
Dia meneruskan, Padangpariaman sebagai daerah tujuan wisata harus memiliki cara yang berbeda dalam melakukan pengawasan terhadap wisatawan asing atau mancanegara. Pengawasan yang dilakukan harus didekatkan dengan aspek kepariwisataan yaitu pengawasan dengan senyum.
"Jangan menerapkan pola pengawasan yang menyeramkan, takut wisatawan asing datang. Sebagai kawasan wisata, dapat menerapkan pengawasan senyum. Pendekatan senyum agar wisatawan asing nyaman berkunjung di Padangpariaman," paparnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Indra Sakti mengajak seluruh tim PORA Padangpariaman untuk selalu melakukan koordinasi dan berbagi informasi dalam pengawasan orang asing ditingkat kabupaten Padangpariaman.
"Wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing ditingkat kabupaten atau kota merupakan pemerintah daerah setempat, namun eksekutornya tetap di imigrasi," pungkasnya.
HA/OLP