Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, menyebutkan, batalnya pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kantor Perpustakaan Kota Pariaman bukan karena penolakan oleh DPRD tapi karena harus menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) disahkan oleh pemerintah pusat.
"Maka dari itu DPRD tidak bisa sahkan Ranperda SOTK kantor Pustaka jadi Perda. Hal itu sudah kita konsultasikan bersama eksekutif di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu," kata Riza, usai hadiri Paripurna di aula utama gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, Rabu (4/5).
Sembari menunggu PP tersebut disahkan, kata dia, pihak DPRD telah mengembalikan Ranperda itu ke pihak eksekutif, bukan menolaknya.
Senada dengan Riza, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Aparatur Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Nazifah, membenarkan pernyataan tersebut.
Kata dia, saat ini pihaknya tetap melakukan pemetaan urusan lanjut terkait SOTK Kantor Pustaka Kota Pariaman yang nantinya akan terpisah dari Bagian Humas.
"Rancangan sudah dibahas bersama DPRD, tinggal menunggu PP tersebut disahkan saja lagi," ungkap Nazifah.
Sebelumnya, penulis buku Armaidi Tanjung meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD membentuk pustaka kota yang dikelola oleh kantor tersendiri.
"Agar lebih optimal dan didukung dengan anggaran tersendiri dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat," kata Armaidi Tanjung sehari sebelumnya.
OLP