Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Samsurizal, mengatakan bahwa pola penyelenggaraan pemerintahan yang tertutup akan menimbulkan sikap apatis masyarakat.
"Situasi ini akan menimbulkan berbagai persepsi terhadap peyelenggara negara mengenai transparansi keterbukaan informasi kepada masyarakat," ujar dia di ruang Bagian Humas Padangpariaman, Senin (18/4).
Ia apresiasi keseriusan Padangpariaman untuk memberikan kemudahan pelayanan informasi yang disediakan di ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terlihat rincian Jumlah dana desa pernagari tahun 2016, kegiatan fisik perkecamatan serta gaji bupati dan wakil bupati pun dipajang pada papan informasi sehingga dapat
dilihat oleh masyarakat.
"Masyarakat berhak tahu penggunaan dana yang bersumber dari uang negara. Saya kira Padangpariaman telah selangkah lebih maju dalam keterbukaan informasi," lanjut Samsurizal saat menjadi narasumber acara sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 di Aula kantor Bupati Padang pariaman di Parit Malintang.
Adapun klasifikasi informasi publik tersebut adalah informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang diumumkan secara serta merta dan informasi yang dikecualikan.
"Kita dorong PPID Utama (Bagian Humas) untuk membuat Daftar Informasi Publik dan SOP-nya ke seluruh Badan Publik," terusnya.
Sementara itu, Bupati Ali Mukhni menyadari sepenuhnya bahwa keterbukaan sebuah keniscayaan sehingga tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan.
Keterbukaan informasi juga implementasi Nawacita Jokowi-JK yang kedua. Orang nomor satu di Padangpariaman itu menekankan kepada seluruh SKPD untuk tidak lagi menyembunyikan informasi dan masyarakat sulit mendapatkan informasi.
"Sekarang kita masuk pada era transparansi, semua harus terbuka kecuali informasi yang dikecualikan untuk dibuka. Jadikan UU keterbukaan informasi sebagai momentum untuk berhati-hati mengelola aset negara," kata Alumni Lemhanas 2012 itu.
Dikatakannya bahwa Padangpariaman berkomitmen sebagai daerah yang memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya.
"Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala SKPD, Wali Nagari,
Kecamatan, BUMD, BLUD dan Kepala Sekolah yang saya saksikan bersama Komisioner Komisi Informasi," imbuhnya.
Kabag Humas Hendra Aswara yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mengatakan keterbukaan informasi terlaksana dengan baik karena adanya dukungan pimpinan daerah.
Tahun lalu, kata dia, Padangpariaman meraih peringkat pertama pemeringkatan Badan Publik kabupaten dan kota di Sumbar. Saat ini ia sedang gencar mengadakan sosialisasi dan merubah mindset aparatur untuk mendukung keterbukaan informasi.
"Coba lihat di ruang PPID, kita sudah pajang daftar dana desa dan kegiatan infrastruktur 2016 bahkan gaji bupati dan wakil bupati pun bisa dilihat dan diawasi oleh masyarakat. Datanya juga bisa download di website kami," kata jebolan STPDN Angakatan XI itu.
Peserta sosialisasi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu dihadiri 200 peserta terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Sekretaris KPU, Korpri, Direktur RSUD, Akper, PDAM, Camat, Wali Nagari dan Kepala Sekolah se-Padangpariaman.