Pj Bupati Padangpariaman, Rosnini Savitri, hadir bersama Sekda Jonpriadi, Staf Ahli Bupati, Taslim dan beberapa Kepala SKPD pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Padangpariaman di Hotel Inna Muara, Padang beberapa hari lalu.
Rosnini menyampaikan bahwa nilai LAKIP Padangpariaman tahun sebelumnya adalah "C" dan ia berharap agar nilai yang diperoleh tahun 2016 naik menjadi "B".
“Mudah-mudahan kita bisa mencapai itu pada tahun ini,” harapnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa LAKIP merupakan fungsi pengendalian dalam rangka melaksanakan program-progam pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan LAKIP adalah Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja.
Permenpan dan RB Nomor 53 tahun 2014 mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
"Oleh karena itu, Bagian Organisasi dan PAN sebagai leading sektor memfasilitasi Tim Penyusun LAKIP Kabupaten dan SKPD menggali wawasan yang seluas-luasnya mengenai tata cara penyusunan LAKIP yang baik," kata dia.
Kabag Organisasi dan PAN, Fakhriati, menambahkan bahwa Bimtek tersebut bertujuan agar tersusunnya LAKIP Pemerintah Kabupaten Padangpariaman sesuai dengan peraturan sebagaimana disebutkan di atas.
Peserta Bimtek adalah Kasubag Perencanaan pada masing-masing SKPD sejumlah 81 orang yang terdiri dari 11 orang Tim Penyusun LAKIP Kabupaten dan 70 orang Tim Penyusun LAKIP Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Andri