Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa BK merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pembentukannya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggotanya utusan masing-masing fraksi dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
Hal itu diutarakan oleh Ketua BK DPRD Kota Pariaman Jonasri, SE, Senin (7/12) di Gedung DPRD Kota Pariaman kepada wartawan.
Dia menuturkan, ketentuan jumlah anggota juga diatur dalam PP tersebut. Untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggota sampai 34 orang, anggota BK berjumlah 3 orang. Jumlah anggota dewan 35 orang sampai dengan 50 orang, berjumlah 5 orang.
“Anggota DPRD Kota Pariaman sebanyak 20 orang, maka jumlah anggota BK DPRD Kota Pariaman 3 orang. Susunannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota,” ujar Jonasri.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tetib DPRD Kota Pariaman, kata dia, salah satu tugasnya adalah memantau, mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib dalam rangka menjaga, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
"BK penjaga marwah lembaga DPRD itu sendiri. Jika ada anggota DPRD yang melanggar sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya," ujar dia.
Dia mengimbuhkan, setiap anggota DPRD adalah cerminan sekaligus pembawa aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya.
"Oleh sebab itu setiap anggota DPRD Kota Pariaman mesti berperilaku sebagai cerminan masyarakat Pariaman. Jika ada pelanggaran kode etik, BK DPRD akan memprosesnya sebagaimana tugas yang diamanahkan kepadanya," tutur Jonasri.
Jonasri menyebut, selama ini belum ada anggota DPRD Kota Pariaman yang melanggar kode etik karena masing-masing anggota paham akan tugas pokok dan fungsinya, baik saat duduk di legislatif maupun memposisikan diri di tengah masyarakat.
"Anggota DPRD harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, sebagai mitra eksekutif dan penyalur aspirasi masyarakat. Hingga saat ini belum ada pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Kota Pariaman," pungkas Ketua Harian Pemuda Pancasila Kota Pariaman itu.
Doni/OLP