Bupati Padangpariaman Ali Mukhni serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2014 yang diserahkan langsung kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK-P) Sumbar, Betty Ratna Nuraen,i di Aula BPK, Padang, Senin (30/3).
Ali Mukhni mengatakan bahwa LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca dan catatan atas Laporan Keuangan. Sesuai ketentuan bahwa LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ditambahkannya bahwa tahun lalu, Padangpariaman meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2013. Ia berharap kembali mempertahankan Opini WTP dan meraih WTP murni atas LKPD 2014 tersebut.
"Alhamdulillah, laporan keuangan disusun semakin lebih baik setiap tahunnya. Semoga meraih hasil terbaik yang diharapkan masyarakat yaitu Opini WTP murni," kata Ali Mukhni.
Sementara itu Ketua BPK-P RI Sumbar Betty Ratna Nuraeni mengatakan LKPD yang diserahkan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, wawancara dengan pejabat terkait dan melakukan cek fisik ke lapangan.
"LKPD ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim selama 40 hari.
Kita harap jika ada tim kami yang konfirmasi agar ditanggapi segera," kata Betty.
Menindaklanjuti saran Kepala BPK tersebut, Bupati Ali Mukhni perintahkan bahwa selama pemeriksaan berlangsung oleh Tim dari BPK maka seluruh pejabat terkait agar kooperatif, tidak ada yang keluar daerah dan sekiranya ada permintaan cuti agar dibatasi.
"Saya minta Kepala SKPD dan instansi terkait agar kooperatif selama pemeriksaan, tidak ada yang keluar daerah. Dan cuti bila alasan penting saja," kata Bupati yang meraih penghargaan dari Menteri Keuangan pada Tahun 2014 yang lalu.
Pada acara tersebut juga dihadiri Sekda Jonpriadi, Kepala DPPKA Hanibal, Inspektur Dewi Roslaini, Kepala Bappeda Hendri Satria, Kabag Humas Hendra Aswara, Kabid Akuntansi Taslim Letter serta beberapa dari Inspektorat.
HA/OLP