Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Pariaman Sosialisasikan Pentingnya Mengurus Sertipikat PRONA Bersama BPN

26 Februari 2015 | 26.2.15 WIB Last Updated 2015-02-26T12:42:28Z


Pemeintah Kota Pariaman melalui pemerintah kecamatan menfasilitasi sosialisasi kegiatan PRONA dan pensertifikatan tanah pertanian tahun anggaran 2015 oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Pariaman yang diadakan di Kantor Camat Pariaman Selatan, Kamis (26/02).

Kegiatan dibuka oleh Camat Pariaman Selatan, Basri Malik, dihadiri oleh Kapolsekta Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, Kepala BPP Pertanian Pariaman Selatan Marlina Sepa, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kurai Taji, Ketua BPD dan Kepala Desa se-Kecamatan Pariaman Selatan, dengan narasumber tim dari Kantor Badan Pertanahan Kota Pariaman yang diketuai oleh Ikram Abdul Haris.

Basri Malik, menyebutkan kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA, terang dia, dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Dia menuturkan, tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dimana program PRONA merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan khusus bagi masyarakat ekonomi lemah dan menengah melalui pemerintah desa sebagai mediator dalam proses penjelasan ke masyarakat.

Khusus bagi Kota Pariaman yang pada umumnya tanah-tanah yang dimiliki warga merupakan tanah ulayat, lanjutnya, yang dikategorikan tanah pusako tinggi dan pusako randah kesemuanya itu bergantung kepada mamak selaku pemegang waris, jadi, tukuknya, perlu kesepakatan dalam keluarga untuk pengurusan sertifikat PRONA.

Disaat sama, Ikram Abdul Haris, Wakil Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pariaman menjelaskan tentang pembuatan sertifikat tanah dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat melalui Prona BPN. Syaratnya, ungkap dia, cukup mudah cukup menyiapkan salinan/copy kartu tanda penduduk (KTP), surat bukti keterangan kepemilikan tanah, serta salinan SPPT-PBB tahun terakhir.

Ikram Abdul Haris juga menambahkan PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dengan dasar hukum Undang-Undang No. 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertifikatan tanah secara massal sebagai perwujudan dari program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.


Phaik/OLP
×
Berita Terbaru Update