Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mission Impossible from Prabowo

22 Mei 2014 | 22.5.14 WIB Last Updated 2014-05-22T13:27:36Z




The Jakarta Post memberitakan bahwa Prabowo akan memberikan 30 kursi untuk  menteri perempuan. Mungkinkah program tersebut bisa direalisasikan? Jika program ini benar, maka sulit diwujudkan. Karen belum ada undang-undang yang mengatur.

Mengutip dari harian Jakarta Post tentang visi-misi Prabowo-Hatta  untuk melibatkan 30 orang perempuan dalam susunan kabinetnya (assign 30 woman to ministerial positions or other government posts of equivalent level), seperti suatu hal yang mustahil untuk terwujud. Berdalih ingin membentuk suatu pemerintahan yang bersih dengan melibatkan peran perempuan, namun tindakan Prabowo tersebut  berujung diskriminatif oleh kaum laki-laki dengan memberikan 30 kursi kementerian atau pejabat setingkat menteri kepada perempuan. 

Sementara menurut ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukkan Dan Organisasi Kementerian Negara bahwa susunan kementerian maksimal hanya berjumlah 34 orang. 

Apabila 30 kursi kemeterian tersebut diduduki oleh perempuan, hanya 4 kursi yang tersisa, dan 4 kursi tersebut pastinya akan menuai protes dari para pejabat laki-laki untuk mengisi kementerian yang jumlahnya tentu sangat sedikit dan tidak seimbang dengan posisi menteri perempuan. Dalam kondisi seperti ini Capres Prabowo Subiyanto juga tidak mungkin harus membentuk lebih dari 34 susunan kementerian dikarenakan akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keterlibatan peran perempuan dalam politik memang diperlukan setelah keterbukaan era reformasi untuk memberi keterwakilan perempuan dalam politik. Seperti kita tahu bahwa dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 bahwa peran dan keterwakilan politik perempuan untuk duduk di kursi DPR ataupun DPRD baik pusat maupun provinsi diberikan kuota sebesar 30%. 

Harapan ini menjadi angin segar bagi para aktivis perempuan untuk turut serta mengembangkan gagasan politiknya dalam membangun bangsa. Hal ini juga dapat diterapkan terhadap susunan kementerian sebagai bagian dari susunan parlemen, namun perhitungan tersebut harus berdasarkan perimbangan yang proporsional. Apabila kita hitung dari jumlah maksimum ketentuan jumlah kursi kementerian, jumlah maksimal keterlibatan wanita sebesar 30% nya hanya sekitar 10 sampai 11 orang yang berhak menduduki kursi kementerian.

Salah satu visi-misi pasangan Prabowo-Hatta ini, perlu diadakan kajian ulang terkait penyusunan kabinet kementerian agar tidak menuai konflik lebih lanjut. Sebab, dikhawatirkan bukan kesetaraan gender dan pemerintahan bersih yang terwujud namun sikap diskriminatif dengan menghilangkan peran laki-laki dalam susunan parlemen.

 Rizviany Saputri, tempokini.com
×
Berita Terbaru Update