Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Nota Penjelasan Mukhlis Atas Penyampaian Ranperda tentang RPJMD 2013-2018 Kota Pariaman di Paripurna DPRD

20 Mei 2014 | 20.5.14 WIB Last Updated 2014-05-20T09:11:03Z




Walikota Pariaman Mukhlis Rahman memberikan nota penjelasan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman, tahun 2013-2018, pada rapat paripurna DPRD Kota Pariaman di aula Paripurna Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung, Selasa, 20/5/2014.

Paripurna yang terbuka untuk umum tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Ibnu Hajar, dihadiri juga oleh Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, para SKPD, Kabag, Camat, Kades/Lurah se Kota Pariaman, dan unsur Muspida Kota Pariaman.

Pada kesempatan itu, Walikota menyampaikan acuan utama penyusunan RPJMD merupakan rumusan dari visi misi, arah kebijakan dan rencana progran indikatif kepala daerah dan wakil terpilih.

"Disamping itu, penyusunan RPJMD juga mengacu pada RPJM nasional, Provinsi, RTRW nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kota dan Kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda," ucap Mukhlis.

Masih kata Mukhlis, RPJMD ketiga Kota Pariaman tahun 2013-2018 telah disusun. Setelahnya Mukhlis menyampaikan secara garis besar RPJMD tersebut dihadapan sidang.

Mukhlis mengatakan, visi lima tahun Kota Pariaman kedepan adalah untuk menjadikan Pariaman sebagai Kota tujuan wisata dan ekonomi kreatif berbasis lingkungan, budaya dan agama.

Pada kesempatan itu Mukhlis juga menjelaskan kerangka pendanaan lima tahun kedepan yang mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi makro daerah semacam pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran.

"Berdasarkan indikator diatas, maka pendapatan daerah lima tahun ke depan di proyeksi 7,65 persen pertahunnya," ungkap Mukhlis menjabarkan satu persatu indikator pendukung asumsinya tersebut.

Dalam laporan RPJMD tersebut juga diatur masa transisi untuk penganggaran tahun 2019 guna menghindari ke kosongan karena peralihan kepemimpinan kepala daerah.

"Tersusunnya rancangan akhir RPJMD ini melalui proses yang panjang mulai dari FGD, klarifikasi dengan SKPD, Musrenbang RPJMD sampai pada evaluasi dari Provinsi Sumatera Barat," jelas Mukhlis.

OLP
×
Berita Terbaru Update