DPRD Kota Pariaman menetapkan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tahun 2013 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ibnu Hajar, Selasa (10/12) di Gedung DPRD Kota Pariaman, Manggung.
Paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman, Sekda Kota Pariaman Armen, para Asisten, Kepala SKPD, dan Camat serta undangan lainnya.
Genius mengatakan, kesepuluh Ranperda yang diajukan Pemko Pariaman ini sudah melalui tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan oleh legislatif dan eksekutif. Genius menyambut baik pengesahan 10 Ranperda ini, karena ini sangat penting untuk kelancaran pembangunan Kota Pariaman kedepan.
“Selanjutnya terhadap 10 Ranperda yang kami ajukan ini, selain untuk memenuhi amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tentu juga dalam rangka mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Genius.
Menurutnya, mudah-mudahan dengan disepakatinya 10 Ranperda ini dapat membantu percepatan laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Daerah Kota Pariaman serta juga dapat hendaknya melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Pariaman secara utuh dan menyeluruh.
“Disamping itu kami tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan yang terhormat beserta kelengkapanya, yang telah dengan kesunguhan hati mempelajari, mendalami dan membahas 10 Ranperda ini sehingga akhirnya dapat menyetujui menjadi Peraturan Daerah,” tambah Genius.
Walaupun pada waktu pembahasan mungkin terjadi perbedaan pandangan, hal ini sangat dapat dimaklumi karena adalah dalam rangka untuk kesempurnaan draf Ranperda ini dan tentunya juga untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata akan berdampak terhadap masyarakat Kota Pariaman. Mudah-mudahan dengan disetujuinya Ranperda ini memberikan manfaat bagi pembangunan Daerah Kota Pariaman kedepan.
Sementara itu, sebelum 10 Ranperda ini ditetapkan masing-masing Fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaikan pendapat akhirnya. Empat Fraksi yang ada setuju 10 Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Kota Pariaman. Salah satunya Fraksi Amanat Nasional melalui juru bicaranya Fauzi meminta kepada Pemko Pariaman melalui SKPD terkait untuk mensosialisaikan 10 Ranperda tersebut. Agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan apa yang diatur didalam Perda tersebut.
Berikut 10 (sepuluh) Ranperda yang disahkan :
1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah;
2. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan;
4. Ranperda tentang Penanaman Modal;
5. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
6. Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
8. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal;
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pekat.
Doni Sonipa