Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Alasannya Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Keluarkan Nilma Sari Dari Tahanan

6 April 2013 | 6.4.13 WIB Last Updated 2013-04-06T03:54:01Z




Sidang Tipikor di pengadilan Negeri Padang dengan Majelis Hakim Kamijon,SH ( Ketua ), Zaleka Hutagalung,SH ( Anggota ) dan Ferry Desmarera,SH ( Anggota ) dengan Terdakwa  Hj.Nilma Sari,Akep,A,M.kes panggilan Nilma, Mantan Direktur Akper Pemda Padang Pariaman dengan Agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum, Hampir separo Sidang Mati Lampu. Sungguhpun Demikian, Tim Kuasa Hukum Nilma Sari yang di Komandoi Zulbahri,SH Tetap membacakan Eksepsi dengan Suara lantang bergantian dengan Adison,Dt.Mangkuto Basa,SH dan Sonny Marta Kusuma,SH.

Pada persidangan yang digelar Pada Hari Selasa 2 April 2013 ini, Kuasa Hukum Nilma menjabarkan Kronologis dan Kasus Posisi serta Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Zulbahri di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut dan Hadirin yang hadir dalam persidangan mengatakan ," BPKP Sumbar Secara Hukum tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini." dan menegaskan," sesuai UU RI No.15 Tahun 2006 tentang BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), bahwa hanya BPK Satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara Yuridis menghitung/memeriksa Kerugian Negara. Fakta ini dipertegas dan tertuang dalam pasal 23e ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan Mandiri." ujar Zulbahri dengan suara lantang tanpa pengeras suara.

Kemudian Zulbahri juga mengatakan dipersidangan," Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat dakwaan telah terjadi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp.261.907.000 berdasarkan Audit BPKP Tidak sah menurut Hukum ." Tutur Zulbahri sembari meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Dakwaan tersebut demi Hukum.

Tim Kuasa Hukum Nilma juga mempertegas dengan mengutip pernyataan beberapa saksi Ahli pada Eksepsinya ini.

Tim Pengacara Nilma  juga mengatakan bahwa Penyidikan dalam kasus ini telah melakukan berbagai pelanggaran Kuhap sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai Premature dalam Perkara yang disidangkan ini.

Tim Kuasa Hukum Nilma menjabarkan " bahwa secara Yuridis SK Bupati Padang Pariaman No 492 tahun 2000 dan SK Bupati no 491 tahun 2000 tidak dapat dijadikan landasan Hukum untuk menjerat Klien kami karena telah dikeluarkannya Peraturan Bupati no. 03 tahun 2009 yang menyatakan bahwa AKPER sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Padang Pariaman sehingga dirasa adil dan pantas bahwa SK Tahun 2000 tersebut dikesampingkan dalam pemeriksaan Perkara ini." Beber Tim Kuasa Hukum Nilma yang membacakan Eksepsi ini secara bergantian.

Tim Kuasa Hukum Nilma juga membantah Bahwa tidak ada Uang Negara pada AKPER Padang Pariaman serta menjabarkan dipersidangan secara rinci yang menguatkan Argumen Hukumnya tersebut.

Tim Kuasa Hukum Nilma menegaskan dipersidangan ini " sesuai dengan Argumentasi Fakta Hukum, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima Nota Eksepsi ini secara keseluruhan, memohon Pada Majelis Hakim untuk menolak surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena Dakwaan tersebut Kabur , menghentikan pemeriksaan perkara ini dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Tahanan."

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum sepakat akan memeberikan Jawaban atas Eksepsi ini pada persidangan berikutnya pada hari Rabu tanggal 10 april 2013 .

Catatan Oyong Liza Piliang

×
Berita Terbaru Update