Korban SA yang didgigit bibirnya oleh IP (sumber : radarbanten.com)
Partai Demokrat sudah sebulan ini dilanda gonjang 
ganjing politik terkait status Ketua Umum mereka, publik seluruh 
Indonesia sudah tahu. Partai ini dibelit berbagai issu korupsi yang 
melibatkan para kadernya mulai di tingkat elit DPP sampai yang di 
berbagai daerah, sepertinya juga banyak diekspose media massa setidaknya
 dalam 2 tahun terakhir ini. Tapi, kalau soal aksi gigit bibir secara 
brutal dilakukan di depan umum, mungkin belum banyak yang tahu.
Peristiwa naas itu menimpa seorang gadis muda 
berinisial SA yang baru 4 bulan bekerja sebagai resepsionis hotel Grand 
Merak, di wilayah Kota Cilegon. Kejadian berlangsung hari Senin dini 
hari, 4 Maret 2013, sekitar jam 02.00. Saat itu menurut pengakuan SA sedang
 berada di lorong antara pintu ruang karaoke. Pelaku menggunakan salah 
satu ruang karaoke di hotel tersebut. Saat berpapasan dengan pelaku, SA 
mengaku rambutnya langsung ditarik. SA yang merasa kesakitan meminta 
pelaku melepaskan jambakannya. Bukan jambakan rambutnya yang dilepas, SA
 malah mendapat perlakuan lebih kasar lagi. SA tiba-tiba dicium pelaku. 
Seketika itu juga, bibir atas SA digigit pelaku hingga terluka bagian 
dalam. SA yang tidak terima diperlakukan kasar langsung melapor 
ke Polres Cilegon, sekitar pukul 03.00 WIB, sejam setelah kejadian. 
(sumber : Merdeka.com)
SA mengaku saat ini mengalami shock dan trauma 
serta merasa malu luar biasa karena perlakuan itu dilakukan di depan 
banyak orang. SA mengaku tak menyangka pelaku akan berbuat senekad itu. 
Karena saat itu SA sebenarnya sedang melayani pengunjung ketika pelaku 
memanggilnya dan menariknya ke lorong kemudian menggigit bibirnya hingga
 berdarah.
Pelaku bernama Irwansyah Putra, diduga kader 
Partai Demokrat Kota Cilegon yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak 
Cabang (PAC) Kec. Pulo Merak. Satreskrim Polres Cilegon akan 
memeriksa politisi lokal itu pada Kamis 7 Maret besok. Irwansyah Putra 
terancam dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sumber
 lain menyebutkan bila terbukti maka terlapor (IP) akan dijerat Pasal 
351 junto 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak 
menyenangkan.
Sampai saat ini Polres Cilegon telah memeriksa 4 orang saksi mata kejadian itu. Kita
 lihat saja perkembangannya, apakah Kepolisian Resort Cilegon mampu 
bersikap independen dan adil dalam mengusut kasus yang melibatkan 
pengurus parpol berkuasa ini. Sebab Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Agus Purwanta kepada radarbanten.com
 menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa yang salah. 
Kenapa seolah begitu sulit mencari siapa yang salah? Jelas si korban 
sudah menanggung luka fisik dan luka psikis akibat pelecehan seksual 
itu.
gambar : metrotvnews.com
Sementara itu, Plt. Ketua DPC Partai Demokrat
 Cilegon, Sonhaji,  mengaku sedang membentuk tim investigasi terkait 
tuduhan asusila yang dilakukan kadernya. Ada kesan bahwa baik Ketua DPC 
PD Cilegon, Sonhaji maupun Sekretaris DPC PD Cilegon, Malik Fathoni, 
berusaha menyamarkan pelaku dengan mengaku ada banyak nama Irwan, 
sehingga perlu diperjelas siapa. Padahal di beberapa media nama 
lengkapnya sudah disebut, bukan lagi inisial.
Menurut Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP 
Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, kader tersebut “Terkena pakta 
integritas, termasuk tindakan asusila, narkoba. Tinggal jalan,”. Wah, 
baru jadi Ketua partai tingkat kecamatan sudah bertingkah semena-mena 
terhadap wanita, bagaimana pula kalau dia peganga jabatan formal yang 
lebih tinggi? Entah bagaimana mekanisme seleksi dan perekrutan kader di 
Partai Demokrat, kenapa krisis moral di partai ini sedemikian bobroknya.
catatan Ira Oemar Freedom Writers Kompasianer 
 
