Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

korupsi uang vs korupsi waktu pejabat

22 Mei 2012 | 22.5.12 WIB Last Updated 2012-05-24T01:12:45Z

ada dua hal yang sama nilainya bila dikaitkan dengan kerugian keuangan pemerintah, yang pertama yang jelas dan berujung pidana yaitu korupsi. ini sangat sering terjadi dinegara kita ,baik tingkat pusat maupun pula didaerah2. korupsi yang dikategorikan kejahatan luarbiasa ini sangat merugikan keuangan negara yang pasti berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat dan ekonomi negara kita. maka dari itu musti dihukum seberat2nya .. dimiskinkan. dan yang paling radikal adalah menelurkan produk hukum luarbiasa untuk kejahatan luarbiasa ini (publik enemy) sehingga membuat orang akan berfikir 10x untuk mencoba mencuri uang rakyat. serta penguatan sistem tatanan birokrasi yang amat ketat sehingga celah2 untuk bermain bisa dicegah,, hal ini tentu dengan suatu sistem ketatanegaraan yang kuat dan mengacu kepada negara2 yang telah berhasil menerapkannya. lalu yang tak kalah pentingnya niat dari penyelenggara negara, yang kalau saya boleh meminjam istilah senior saya, LOMPATAN QUANTUM , bagi para penyelenggara negara dalam membuat terobosan yang amat sangat besar dalam hal pemberantasan korupsi. dan harus segera menelurkan produk hukum yang amat membuat efek jera bagi para pelaku korupsi.. hukuman mati masih terlalu ringan dalam penilaian saya(karena bencinya saya pada sipengkorup uang rakyat ini)..padahal hukuman itulah yg tertinggi yang bisa mereka lakukan.



baca selengkapnya


kemudian korupsi waktu, ini dampaknya sangat besar bila dilakukan oleh orang yang memegang jabatan yag diamanahkan undang2 kepadanya, apapun alasannya.. sering saya dengar disini karena sudah dinon job kan pimpinan, mereka jadi malas bekerja. datang hanya untuk mengisi absen dan duduk sebentar lalu pulang. apa yang mereka lakukan untuk menjalankan roda pemerintahan ini? gaji jalan terus, siapa yang bayar? sudah dipastikan kita yang menggajinya melalui pajak yang kita bayarkan kepada negara.(bila seorang merokok 2 bungkus sehari paling sedikit dia telah menyetorkan uang kenegara rp.6000 melalui pajak cukai tembakau.)

dan yang paling krusial jika hal ini dilakukan kepala daerah, katakanlah banyak kita lihat dinegeri ini yang pecah kongsi. sang wakil  jarang berkantor karena menyangkut hubungannya dengan pasangannya tidak harmonis.. padahal dalam uu pemerintahan daerah tidak diperbolehkan tidak melaksanakan amanat uu yang diembannya. dilematis memang.. bagi yang ksatria dia akan mundur dengan jantan dan tidak mau memakan gaji yang ia rasa bukan haknya lagi, dikarenakan dia sudah "pisah ranjang" dengan pasangannya. ini dicontohkan oleh mantan wabup yang juga selebritis dicky candra.. dia sangat gentlemen.


fasilitas dinas , tunjangan ini itu dll yang diberikan negara kepada orang yang telah diamantakan oleh rakyatnya untuk memimpin, jika ia tak melakukan apa yang diamanatkan uu pemerintahan kepadanya akibat bersiteru dengan pasangannya sehingga dia tidak melakukan tugas sebagaimana yang telah diatur uu pemerintahan daerah inilah namanya korupsi waktu.. kerja tidak tapi gaji dan fasilitas ini itu tetap diterima.. namun ini tidak ada tendensi pidananya. namun dalam kacamata saya ini "KORUPSI JUGA NAMANYA".. dimana hak dan kewajiban tidak seimbang.. kewajiban tidak dijalankan namun hak dia terima.. "panggalia namanya". bila anda pecah kongsi dan tidak melakukan apa yang diamanatkan uu kepada anda atas jabatan yang anda sandang,, lebih baik kembalikan semua fasilitas itu kepada negara dan secara ksatria mundur dari jabatan itu.. ini baru masuk logika.. dalam undang2 yang sudah berketetapan mereka tidak peduli alasan alasan yang membuat anda "pisah ranjang". karena tugas pokok antara kepala dan wakil kepala sudah diatur OLEH UNDANG UNDANG ! ingat itu... KSATRIA SEJATI ADALAH ORANG YANG MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI !

catatan oyong lizapiliang


×
Berita Terbaru Update