Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pariaman utamakan produk dalam negeri untuk pembangunan dan pengadaan

13 Desember 2022 | 13.12.22 WIB Last Updated 2022-12-13T12:11:09Z

 

Foto: Erwin

Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman memberikan sosialisasi pemahaman aturan terkait penggunaan produk dalam negeri serta memastikan penerapan peningkatakan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa, Selasa (13/12).

"Pemko melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa atau UKPBJ mengadakan sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan e-Katalog lokal Pariaman agar pelaku usaha di Pariaman bisa ikut berpartisipasi," ungkap Asisten II Setdako Pariaman, Elfis Chandra.

Dia berharap agar OPD dalam setiap melakukan perencanaan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa, lebih memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatakan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dikatakan Elfis, Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut berkaitan dengan hal-hal yang menjadi skala prioritas atau perhatian bagi setiap pengguna anggaran di pemerintah daerah.

Selaku aparatur pemerintah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah, yakni menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa pada pelayanan daerah termasuk layanan konsultasi pendaftaran pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan tugas UKPBJ Kota Pariaman.

Ia menegaskan, selaku aparat pemerintahan, mendorong masyarakat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk ikut tayang dalam katalog lokal maupun di toko daring.

"Tujuannya agar masyarakat kita mempunyai kesempatan dalam hal pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.

Elfis juga mengimbau untuk seluruh OPD agar belanja produk dalam negeri harus melalui katalog lokal dan toko daring. Jika tidak ada dalam katalog, itu tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bentuk tindaklanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, Pemko Pariaman juga telah melahirkan beberapa regulasi terutama Surat Keputusan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Tim P3DM dan Pengelola Katalog serta menyampaikan kebijakan P3DM melalui surat edaran dan instruksi Walikota Pariaman.

"Kami mengapresiasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat yang telah bersedia menjadi narasumber dalam sosialisasi ini untuk berbagi ilmu dan sharing knowledge terkait P3DM ini," terangnya.

Sebagaimana diketahui tingkat realiasi pelaporan P3DM Kota Pariaman 2022 masih jauh dari yang diharapkan, yakni 28 persen.

"Jika tidak segera kita sikapi maka ini akan berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan berpengaruh terhadap penilaian Reformasi Birokrasi Kota Pariaman," katanya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut ke depannya akan terjadi peningkatan optimalisasi pemakaian produk dalam negeri terutama UMKM, serta mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftar dalam etalase katalog Kota Pariaman.

"Untuk optimalisasi dalam mengentri data terhadap realisasi pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan produksi dalam negeri kita," pungkasnya. (Erwin)

×
Berita Terbaru Update