Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sederhanakan struktur birokrasi Pemko, Yota Balad: Walikota sudah bentuk tim perampingan

22 April 2021 | 22.4.21 WIB Last Updated 2021-04-22T07:11:01Z

Sekdako Yota Balad didampingi tim perampingan terpadu birokrasi lakukan rapat virtual dengan Kemenpan RB. Foto: Rika

Pariaman - Pemko Pariaman akan melakukan perampingan struktur birokrasi dalam satu pekan ke depan. Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi adalah untuk peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik.

"Penyederhanaan birokrasi dipertegas dengan deadline Juni 2021 harus diimplementasikan. Jabatan yang selama ini struktural dialihkan ke fungsional," kata Sekdako Pariaman, Yota Balad di Pariaman, Kamis (22/4).

Menurutnya perampingan struktur birokrasi di tingkat pemerintahan daerah tindak lanjut dari surat edaran Menpan/RB nomor 384 tahun 2019 dan surat edaran Mendagri nomor 130/139/88/SJ tahun 2019. Hal tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"20 April 2021 adalah batas waktu pengajuan usulan jabatan yang akan dialihkan ke fungsional yang dilaporkan ke Kemendagri," ungkapnya.

Yota Balad menjelaskan penyederhanaan struktur birokrasi artinya mempertahankan dua level jabatan tertinggi, selebihnya dialihkan ke fungsional. Untuk saat ini pihaknya masih mengidentifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan.

Pemko Pariaman sendiri, kata dia, telah membentuk tim terpadu untuk perampingan struktur birokrasi yang nantinya akan menyampaikan ke masing-masing OPD jabatan mana saja yang akan dialihkan.

"Kita sudah bentuk tim terpadu terdiri dari BKPSDM, BPKD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi," kata dia.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Hijrah Apriansyah mengatakan ada tiga ruang lingkup penyederhanaan struktur birokrasi.

"Meliputi dua level dengan kriteria tertentu dengan memperhatikan karateristik sifat tugas dan jabatan administrasi tersebut," kata dia.

Tranformasi jabatan, kata dia meliputi pengalihan pejabat administrasi yang unit organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional yang bersesuaian, pengembangan jabatan fungsional dan penyetaraan penghasilan.

Transformasi manajemen kerja, kata dia meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dan pengembangan sitem kerja berbasis digital.

Kriteria unit organisasi berpotensi dialihkan, kata dia bisa melalui tugas analis dan penyiapan bahan, tugas koordinasi, pemantauan dan evaluasi, tugas yang bersesuaian dengan jabatan fungsional dan tugas pelayan teknis fungsional.

Sedangkan untuk kriteria organisasi berpotensi tidak dialihkan, kata dia yakni kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan tugas pengadaan barang/jasa.

Selain itu, pungkas dia, mekanisme dalam penyederhanaan struktur organisasi harus melakukan pemetaan dan analisis, pengajuan usulan dan penetapan. (Rika/OLP)

×
Berita Terbaru Update