Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mutasi seratusan pejabat Pemko: tidak lagi mudah mengganti kepala dinas - eselon dua

20 April 2021 | 20.4.21 WIB Last Updated 2021-04-20T08:32:31Z

Genius dan Mardison beri "salam corona" kepada pejabat usai pengambilan sumpah jabatan di halaman Balaikota Pariaman. Foto: istimewa

Pariaman - Sebanyak 91 orang pejabat eselon tiga dan eselon empat dilantik dalam gelombang mutasi 116 pejabat di lingkungan Pemko Pariaman. Untuk eselon tiga saja, ada 31 orang pejabat yang mengisi pos jabatan baru dan 60 orang pejabat eselon empat. Di jabatan eselon tiga, beberapa pejabat di antaranya promosi jabatan dari eselon empat.

Selanjutnya 6 jabatan kepala Puskesmas dan 19 orang mengampu jabatan kepala sekolah. Ini merupakan gelombang mutasi terbesar pasca Pilgub Sumatera Barat di mana walikota Pariaman Genius Umar menjadi salah satu kontestannya.

Mutasi besar-besaran di halaman Balaikota Pariaman pada Senin (19/4) itu hanya berselang empat hari dari pelantikan Sekdako Pariaman definitif, Yota Balad.

Beberapa saat setelah pelantikan terhadap 116 pejabat tersebut diumumkan akun Facebook resmi media centre Kominfo Kota Pariaman, banyak masyarakat bertanya-tanya kenapa tidak ada pelantikan pejabat eselon dua atau jabatan setingkat kepala dinas dalam mutasi itu. Pertanyaan mereka, apakah pejabat eselon dua yang mengisi jabatan sekarang sudah pas dan dianggap sempurna.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Pariaman, Irmadawani, mengatakan untuk pengangkatan pejabat setingkat eselon dua memiliki prosedur tersendiri.

"Sesuai dengan aturan, jabatan eselon dua minimal dua tahun, maksimal lima tahun," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4).

Sebelum ia memasuki masa jabatan dua tahun, pejabat eselon dua tidak bisa dinonjobkan. Ia hanya bisa digeser setelah dilakukan evaluasi dan mesti pula seizin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Artinya, ia tidak bisa dirotasi secara serta merta. Jika pejabat dianggap memiliki kinerja bagus, pejabat bersangkutan bisa dipakai untuk lima tahun masa jabatan eselon dua.

"Tapi dengan syarat seizin KASN dahulu," terang dia.

Sementara untuk mengisi pos jabatan eselon dua tanpa pergeseran atau rotasi, Pemko Pariaman melakukannya dengan membuka proses lelang terbuka dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Peserta lelang bisa dari kalangan internal ASN Pemko Pariaman, maupun ASN dari eksternal, atau yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PNS di Pemko Pariaman. (OLP)

×
Berita Terbaru Update