Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baznas Pariaman tetapkan nominal zakat fitrah, penyalurannya lebih cepat lebih baik

28 April 2021 | 28.4.21 WIB Last Updated 2021-04-28T11:51:03Z

Zakat fitrah dihitung dari beras yang dikonsumsi keluarga. Foto: istimewa/internet.

Pariaman - Baznas Kota Pariaman tetapkan nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam tiga klasifikasi, sesuai jenis beras yang dikonsumsi keluarga.

Untuk beras kualitas satu, zakat fitrah yang dibayarkan Rp 40 ribu per orang, kualitas dua, Rp 35 ribu per orang dan jika beras yang dikonsumsi kualitas tiga, jumlah zakat fitrah yang mesti dibayar Rp 30 ribu per orang.

Besaran jumlah zakat fitrah tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) Baznas Pariaman setelah menggelar rapat bersama dengan Pemko Pariaman, MUI Pariaman, Kemenag Pariaman, Ormas Islam dan Bulog.

"Setelah rapat bersama, Baznas Pariaman baru keluarkan SK Nomor 05/BAZNAS-PRM/2021 tentang besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah atau 2021," ungkap Ketua Baznas Kota Pariaman, Haji Bagindo Jamohor di Pariaman, Rabu (28/4).

Untuk pengumpulan zakat fitrah, kata dia, Baznas Pariaman sudah membentuk 60 unit pengumpul zakat (UPZ) di desa dan kelurahan yang ada di Pariaman. Sedangkan zakat fitrah para PNS, akan dikumpulkan oleh UPZ di tiap dinas masing-masing.

"Kita berharap penyaluran zakat fitrah disalurkan secepat mungkin guna membantu masyarakat penerima. Apalagi di masa pandemi ini, tentu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi penerima," pungkasnya.

Muhammad Hasbi, tokoh Muhammadiyah Padangpariaman mengatakan zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Islam.

"Tidak lengkap ibadah puasa jika tidak berzakat fitrah. Wajib hukumnya, dengan pengecualian bagi orang yang sangat tidak mampu. Kalangan inilah penerimanya," kata Ketua PPP Padangpariaman ini.

Penyaluran zakat fitrah, kata Hasbi, boleh kepada kerabat terdekat yang tidak mampu, janda miskin, keluarga miskin.

"Boleh diserahkan langsung dan boleh juga melalui lembaga, seperti Baznas, komunitas, dan lainnya," kata Hasbi.

Sifat penyaluran zakat fitrah bagi sebagian kalangan menunggu dekat hari raya. Padahal menurut Hasbi, di saat itu para penerima terlalu lama menunggunya.

"Kalau ada rejeki ada baiknya disegerakan. Lebih cepat lebih baik agar cepat pula membawa manfaat bagi penerimanya," pungkasnya.  

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional nilai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) untuk satu jiwa. Berdasarkan aturan tersebut, maka masyarakat Indonesia dapat menunaikan zakat fitrah dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. (Erwin/OLP)

×
Berita Terbaru Update