Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baznas Pariaman jauh hari memulai, Baznas Pusat masih berjuang

20 April 2021 | 20.4.21 WIB Last Updated 2021-04-20T09:49:25Z

Walikota Pariaman Genius Umar salurkan zakat Baznas kepada pelaku ekonomi produktif yang masuk golongan mustahik di kecamatan Pariaman Utara. Foto: istimewa

Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar salurkan bantuan badan amil zakat nasional (Baznas) Pariaman kepada pelaku ekonomi produktif yang didata Baznas termasuk kalangan mustahik, atau orang yang berhak menerimanya.

Penyaluran zakat Baznas program Pariaman Makmur tersebut diberikan kepada 60 orang penerima di kecamatan Pariaman Utara. Masing-masing mustahik menerima bantuan modal Rp 1,5 juta. Total zakat yang disalurkan di kecamatan tersebut berjumlah total Rp 90 juta.

Genius Umar mengatakan penyaluran zakat bagi kalangan ekonomi produktif yang masuk golongan mustahik dari Baznas Pariaman, merupakan salah satu formulasi pihaknya dalam menekan angka kemiskinan di kota Pariaman di samping berbagai program dengan sasaran yang sama di lintas sektor lainnya.

Jumlah zakat yang akan disalurkan Baznas Pariaman dalam program Pariaman Makmur, kata Genius mencapai Rp 670,5 juta yang akan segera didistribusikan secara tunai.

"Untuk Pariaman Utara, golongan mustahik penerima zakat sektor ekonomi produktif seperti pengrajin sulaman, pedagang kecil, bengkel, dan lainnya," kata Genius di Masjid Alfurqan Desa Sikapak Barat, Pariaman Utara, Selasa (20/4).

Baznas Pariaman jauh hari memulai, Baznas Pusat masih berjuang

Uang zakat yang dikumpulkan Baznas Pariaman sendiri hampir seluruhnya berasal dari potongan gaji ribuan ASN sebanyak 2,5 persen tiap bulannya, dan sebagian kecilnya lagi dari zakat para muzzaki. Hal tersebut telah berlaku di kota Pariaman sejak Baznas masih bernama Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pariaman.

Baznas Pariaman sendiri memiliki prestasi mentereng di tingkat nasional. Terlepas dari prestasi itu, beberapa hari lalu (15/4) Baznas Pusat mengajukan pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat kepada Presiden Joko Widodo.

Pengamat kebijakan publik Piaman Laweh, Muhammad Hasbi mengatakan, perjalanan Baznas Pariaman cukup panjang dan sangat aktif menyalurkan zakat. Pada 2016 saja, kata Hasbi, Baznas Pariaman sudah menyalurkan zakat kepada masyarakat - melalui sejumlah program - senilai Rp 18,5 miliar. Dan hampir Rp 5 miliar setiap tahun, setelahnya.

"Saat itu namanya masih BAZ. Reputasi Baznas Pariaman yang selalu mendapat dukungan dari kepala daerah, punya catatan tersendiri tentunya bagi Baznas Pusat," kata dia.

Apa yang dilakukan Baznas Pariaman dalam satu dasawarsa ini, kata Hasbi, bisa saja jadi salah satu inspirasi Baznas Pusat sehingga mengajukan rancangan Keppres ke Presiden Joko Widodo.

Bahkan, sambung Ketua Partai PPP Padangpariaman itu, Baznas Pusat juga mengusulkan gaji TNI hingga BUMN otomatis dipotong 2,5 persen untuk zakat.

Disadur dari CNNIndonesia, wacana pemotongan gaji PNS, anggota TN, anggota Polri dan pegawai BUMN sebesar 2,5 persen secara otomatis untuk pembayaran zakat sebelumnya memang mengemuka.

Wacana ini muncul dari pernyataan Ketua Baznas Pusat Noor Achmad. Ia mengatakan wacana ini sejatinya muncul dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Sayangnya, meski sudah memiliki landasan hukum itu rupanya wacana itu tidak berjalan dengan baik. Karena itulah, selang empat tahun setelah aturan itu terbit, wacana itu sempat mengemuka lagi.

Pada 2018, kata dia, ada gagasan untuk dibuat perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud," ucap Noor, Kamis (25/3) lalu.

Baznas berharap wacana itu dihidupkan dan bisa dilaksanakan pada tahun ini. Untuk itu, Baznas pun menggelar komunikasi lagi dengan Jokowi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Noor mengatakan Baznas ingin agar Jokowi menerbitkan perpres yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga terkait, untuk memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat yang dipotong per bulan saat gajian sebesar 2,5 persen secara otomatis.

"Kami mengingatkan kembali gagasan tersebut dan presiden sangat antusias," katanya. (Tim/*)

×
Berita Terbaru Update