Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terapkan SIPD Gantikan SIMDA, Kemendagri Pantau Langsung Penggunaan Anggaran di Daerah

3 Februari 2021 | 3.2.21 WIB Last Updated 2021-02-03T14:45:13Z

Walikota Pariaman didampingi sejumlah kepala dinas lakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Adriandi Jakarta. Foto: Eka

Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan meski APBN 2021 sudah final, ada kemungkinan refocusing anggaran untuk vaksinasi Covid-19. Termasuk refocusing APBD di tiap daerah.

Oleh sebab itu dirinya langsung menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Adrian di Jakarta untuk konsultasi terkait berbagai hal. Mulai dari dana transfer daerah, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

"Dan terkait dimulainya penerapan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) mulai 2021 ini," kata Genius Umar di Jakarta, Rabu (3/2).

SIPD, lebih jelasnya adalah sistem yang dimanfaatkan untuk melakukan transaksi keuangan di pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. SIPD akan menggantikan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Karena beliau (Dirjen Bina Keuangan) yang merumuskan kebijakan keuangan daerah mulai dari penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, akuntansi hingga pertanggungjawaban dan pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita perlu meminta pencerahannya," kata Genius Umar, Rabu (3/2).

Genius menuturkan, penerapan SIPD di setiap daerah - yang merujuk pada Permendagri 90/2019 - Kemendagri juga mengatur kodevikasi program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sehingga saat ini Kemendagri bisa memantau langsung setiap perencanaan yang dibuat di daerah dan SIPD mulai diberlakukan tahun ini di Pariaman," sambung Genius.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sendiri memang memiliki kewenangan merumuskan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, fasilitasi pelaksanaan kebijakan keuangan daerah dan pelaksanaan pembinaan umum bagi penyelenggaraan keuangan daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah juga menyusun standar, norma dan prosedur di bidang pembinaan keuangan daerah dengan bimbingan teknis dan suvervisi. (Eka/OLP)

×
Berita Terbaru Update