Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pjs Bupati Miliki Kewenangan Mutasi, Adib Alfikri Lantik 132 Pejabat

27 Oktober 2020 | 27.10.20 WIB Last Updated 2020-10-27T05:19:50Z


Paritmalintang - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Padangpariaman, Adib Alfikri lantik 132 PNS untuk mengisi berbagai posisi jabatan. 132 orang di antaranya formasi jabatan saat pelamaran CPNS yang telah memenuhi syarat teknis, 9 orang mengisi jabatan lainnya setelah mengikuti uji kompetensi.

Kemudian 4 orang PNS inpassing. Inpassing atau penyesuaian adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

Adib Alfikri meminta agar PNS tidak pernah berhenti belajar dan mengembangkan diri. PNS diharapkannya selalu berupaya meningkatkan kapasitas diri dan kompetensi guna meningkatkan kinerja dalam upaya melayani masyarakat dan kinerja yang bersangkutan sebagai seorang abdi negara.

"Sehingga jabatan yang diamanahkan dapat dijalankan secara profesional sesuai dengan tuntutan kerja pegawai itu sendiri," ungkap Adib Alfikri di Kantor Bupati Padangpariaman, Paritmalintang, Selasa (27/10).

Selanjutnya Adib meminta agar PNS menjalankan amanah berupa japabatan tersebut dengan penuh tanggungjawab. Baik kepada diri sendiri dan atasan, maupun kepada Allah yang dilandasi niat baik.

"Jadilah pegawai produktif yang mampu menciptakan inovasi baru, membuat gebrakan untuk membangun Padangpariaman," pungkasnya.

Selaku Pjs Bupati Padangpariaman, Adib Alfikri memiliki kewenangan besar meski tidak sebesar Bupati definitif. Pjs memiliki beberapa tugas dan wewenang selayaknya pejabat definitif seperti memimpin pelaksanaan pembangunan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mamfasilitasi penyelenggaraan Pilkada di masing-masing daerah.

Lalu, Pjs Bupati juga bisa melakukan pembahasan peraturan daerah dan menandatangi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan melakukan pengisian pejabat dan mutasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Komisi ASN dan Mendagri. (Tim)

×
Berita Terbaru Update