Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mardison, Perda AKB dan Perwako Agar Masyarakat Bisa Baralek di Masa Pandemi

8 Oktober 2020 | 8.10.20 WIB Last Updated 2020-10-08T07:40:16Z

Irwan Prayitno dan Mardison bagikan masker di Pasar Pariaman. Foto: Erwin
Pariaman - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno bagikan masker gratis ke pedagang dan pengunjung pasar saat kunjungi Pasar Pariaman sosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanganan Covid-19, Rabu (7/10).

"Kita akan terus sosialisasikan ke seluruh kabupaten kota. Kita awali dengan membagikan masker," ujar Gubernur Irwan Prayitno.

Irwan berharap dengan adanya Perda AKB masyarakat akan terbiasa memakai masker untuk menekan penyebaran inveksi virus corona di seluruh wilayah Sumatra Barat.

Perda AKB sendiri selain memuat sanksi administratif bagi pelanggarnya, juga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.

Irwan menegaskan tidak boleh ada Perda serupa dari kabupaten kota selain Perda AKB yang dibuat oleh provinsi tersebut karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi.

"Membuat Perda itu waktunya aja minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021, saya rasa sudah cukup dengan Perda yang dibuat Pemprov Sumbar," sambungnya.

Ia meminta pemerintah kabupaten kota agar bersinergi dengan TNI Polri dalam menegakkan Perda AKB agar bisa mengurangi angka kasus Covid-19 di Sumbar,

"Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar," kata dia.

Plt. Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menghimbau agar masyarakat mematuhi apa yang telah dituangkan dalam Perda AKB tersebut.

Bahkan, kata dia, untuk menindaklanjuti Perda AKB Pemprov Sumbar, Pemko Pariaman juga mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya guna menyelaraskan Perda AKB dengan situasi dan kondisi Pariaman.

Dalam Perwako itu, sambung Mardison, mencakup pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya pihaknya membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020.

"Sesuai protap, setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat diselenggarakannya acara tersebut," kata dia.

Bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman yang mesti diurus empat hari sebelum pelaksanaan acara.

"Agar kegiatan masyarakat Pariaman seperti baralek jangan terhalang akibat ada Covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan," imbuhnya.

Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda hingga Rp 500 ribu. (Erwin/*)

×
Berita Terbaru Update