Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Tangani Kasus Jaminan Kontrak RSUD Sadikin

14 Juli 2020 | 14.7.20 WIB Last Updated 2020-07-14T14:23:17Z
Foto: Junaidi
Pariaman - Pemko Pariaman tandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Pariaman bidang keperdataan dan tata usaha negara, Senin (13/7).

"SKK wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman kepada Dinas kesehatan Kota Pariaman dalam hal permasalahan penagihan jaminan atas putusnya kontrak pembangunan pengembangan RSUD Sadikin tahun 2019 yang lalu oleh rekanan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul.

Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengatakan sebelumnya pihak rekanan komit akan mengembalikan jaminan atas putus kontrak. Namun hingga saat ini, belum ada lagi pembicaraan lanjutan dengan rekanan tersebut.

"Kejari Pariaman akan mendampingi menangani perkara ini," ungkapnya.

Azman Tanjung menjelaskan, pembayaran jaminan merupakan kewajiban dari rekanan. Jaksa sebagai pengacara negara akan membantu pemerintah daerah menyelesaikan masalah tersebut sebaik mungkin.

"Sampai hak dan jaminan Dinas Kesehatan Pemko Pariaman diselesaikan," ucap Kajari.

Non Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan bertujuan memberikan bantuan dan nasehat hukum untuk mengantisipasi dan mengurangi sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum.

Non litigasi pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat. Non Litigasi mempunyai beberapa bentuk dalam menyelesaikan sengketa dengan negosiasi, mediasi dan arbitrase.

Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.

Sesuai dengan amanat UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004, tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Namun bisa saja jaksa melakukan penuntutan jika akhirnya ditemukan pelanggaran hukum seperti administrasi dan hal lainnya yang bersifat menabrak aturan. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update