Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Sumbar Akan Uji Materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

13 September 2019 | 13.9.19 WIB Last Updated 2019-09-13T13:39:41Z
Foto: Nanda
Padang - Sebanyak 46 sangketa pemilu diajukan peserta pemilihan umum (pemilu) di Provinsi Sumatera Barat selama penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Alni mengatakan permohonan sangketa pemilu diajukan sejumlah oleh partai politik.

"Ada juga bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan sangketa proses ke Bawaslu," katanya saat media gathering Bawaslu Sumbar dengan awak media, Jumat (13/9) siang.

Dari sebaran daerah 17 kabupaten/kota dan satu provinsi di Sumatera Barat, hanya tiga daerah yang tidak memiliki sangketa proses pemilu.

Tiga daerah itu antara lain, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selebihnya daerah di Sumatera Barat, terdapat sangketa proses pemilu.

"Mungkin saja di tiga daerah itu tidak ada peserta yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu sebab keputusan atau ketetapan penyelenggara pemilu diterima dengan baik," ulasnya.

Dipaparkan Alni, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyelesaikan 10 sangketa, sembilan sangketa diselesaikan pada tahap mediasi.

"Sementara satu sangketa lainnya diselesaikan pada tahapan ajudikasi, karena tidak ada kesempatan antara pihak yang bersangketa," paparnya.

Ditambahkan Alni, peserta pemilu paling banyak mengajukan permohonan sangketa pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilu, mengajukan permohonan sangketa.
 

Akan Ajukan Uji Materi ke MK
 

Sementara itu, terkait pemilihan kepala daerah serentak 2020 Bawaslu Sumatera Barat dan dua Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Indonesia tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Lebih jauh dijelaskan Alni, ada perbedaan nomenklatur kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang mempengaruhi kewenangan jajaran pengawas pemilu.

Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota dinamakan Bawaslu. Sementara pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilu, pengawas pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota.

"Bawaslu Sumatera Barat, dua Bawaslu kabupaten/kota lainnya sedang mengajukan uji materi UU Pilkada. Kita mengusulkan UU Pilkada untuk direvisi," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update