Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Segera Limpahkan Kasus Markup Tiket DPRD Padangpariaman ke Pengadilan Tipikor

31 Agustus 2019 | 31.8.19 WIB Last Updated 2019-08-31T12:54:40Z
Foto ilustrasi: istimewa/internet
Pariaman - Dua orang tersangka kasus dugaan mark up tiket perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Padangpariaman telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersanga di Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dua tersangka yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, ND alias D dan pengusaha penjualan tiket, RT diperiksa terpisah.

Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Ahmad Taufik Farza, Jumat (30/8) menjelaskan pemeriksaan kedua tersangka dalam waktu yang berbeda.

NI alias D diperiksa dua kali, pertama kali pada 5 Agustus 2019. Selang 10 hari, pada 15 Agustus 2019 penyidik kembali memeriksa mantan anggota dewan perempuan Padangpariaman tersebut.  

"Sementara, RT diperiksa pada 20 Agustus 2019 dan kembali diperiksa pada 26 Agustus 2019 silam," terang Ahmad Taufik.

Penyidik Kejari Pariaman akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Padangpariaman untuk disidangkan. 

"Masih ada yang perlu ditambahkan untuk memperkuat dakwaan nanti," katanya lagi.

Dipaparkan, selain memeriksa dua orang tersangka, penyidik telah memeriksa mantan bendahara pengeluaran DPRD Padangpariaman, Rizki Maulana di Rutan Salemba, Jakarta pada pertengahan bulan Agustus 2019

"Keterangan Rizki Maulana penting untuk mempertegas dan memperjelas peran kedua tersangka. Saat diperiksa, saksi memperkuat keterangannya di BAP," paparnya.

Ahmad Taufik menegaskan penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu terus dilanjutkan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tesangka baru dalam perkara itu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NI alias I dan RT belum ditahan. Penyidik beralasan dua orang tersangka itu selama ini sangat kooperatif.

"Belum kita tahan, keduanya sangat kooperatif," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update