Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dhifla Wiyani Kecam Keputusan Pemkab Solsel Anulir Kelulusan CPNS Drg Romi Karena Disabilitas

27 Juli 2019 | 27.7.19 WIB Last Updated 2019-07-27T13:23:51Z
Tokoh perempuan Minang, Dhifla Wiyani, SH, MH.
Pariaman - Kasus dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael gagal jadi PNS di Pemkab Solok Selatan karena disabilitas, mengiris nurani anak bangsa. Pemerintah Solok Selatan seharusnya mengakomodasi hak dan kepentingan penyandang disabilitas di jajarannya. Apalagi drg Romi lulus secara fair dengan nilai tertinggi pada test CPNS 2018 di Pemkab Solok Selatan. 
Drg. Romi. Foto: detikcom
Penganuliran atau pencoretan nama drg Romi dari haknya sebagai PNS tidak bisa dibenarkan.

"Tak sepantasnya status CPNS drg Romi dibatalkan karena ia penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas punya hak yang sama di mata hukum. Termasuk dalam hal hak mendapatkan pekerjaan," ungkap tokoh perempuan Minang, Dhifla Wiyani melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7).

Permasalahan drg Romi mencuat, setelah keluarnya surat pembatalan kelulusan pada 18 Maret 2019 silam. Berbagai dukungan dan petisi mengalir menuntut agar drg Romi tetap menjadi CPNS.

"Bahwa Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang ramah terhadap difabel. Tidak ada diskriminasi. Kemudian, Minangkabau dikenal dengan penghargaan yang tinggi terhadap kaum perempuan. Tindakan pembatalan itu (SK CPNS drg Romi), membuat stigma positif itu berkurang," katanya.

Dhifla mengatakan semua manusia punya tanggungjawab yang sama di mata hukum. Penyandang disabilitas, kata praktisi hukum itu, tidak boleh direngut haknya.

"Semua warga negara punya tanggungjawab yang sama. Seharusnya pemerintah daerah Solok Selatan ikut mengakomodasi kepentingan para disabilitas, bukan malah menolaknya," kata perempuan asal Lubuk Alung itu.

Dhifla menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah daerah Solok Selatan tidak mempekerjakan dokter Romi jika alasannya terkait sarana dan prasarana. Kepentingan difabel mesti diakomodasi oleh instansi manapun dengan menyediakan sarana prasarana memadai.

"Kepentingan difabel wajib dipikirkan dengan baik di segala lini instansi. Apalagi ini di pemerintah daerah yang seluruh anggarannya dibiayai pakai duit rakyat. Sudah banyak contoh pimpinan perusahaan difabel yang sukses membawa perusahaan maju pesat, baik di Indonesia maupun di dunia. Bupati Solok Selatan harus berpikiran terbuka dan jangan kaku," terusnya.

Dhifla menambahkan, dokter Romi 'laik' kerja. Disabilitas yang dialaminya selama ini tidak menghalangi pekerjaannya sebagai dokter gigi. Tidak ada keluhan selama ia menangani beragam pasien.

"Dari informasi yang saya baca, dokter Romi telah dirujuk ke dokter spesialis okupasi oleh dokter Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan penilaian kelaikan kerjanya. Hasilnya adalah laik kerja dengan limitasi," sambung Dhifla.

Dengan limitasi, jelas Dhifla, memang terdapat limitas pada dokter Romi, yaitu tidak dapat berdiri maupun berjalan. Namun berdiri dan berjalan bukan merupakan tuntutan pekerjaan seorang dokter gigi. Semua peralatan kedokteran gigi yang dibutuhkan sudah tersedia di dekatnya pada unit dental. Artinya bagian fisik tubuh dokter Romi bagian atas dalam keadaan baik untuk menjalankan tugasnya sebagai dokter gigi kepada pasiennya.

Dhifla mengatakan tidak boleh adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas selama ia mampu menunjukkan kinerjanya.

"Sektor swasta banyak mempekerjakan difabel. Yang jadi penilaian adalah laik tidaknya ia bekerja, bukan bentuk fisiknya. Kita jangan mundur ke belakang, saat ini perkantoran hingga jalan, memberikan tempat bagi para difabel. Tidak ada diskriminasi bagi difabel, semuanya diukur dari kemampuan, bukan bentuk fisik," tegasnya.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia sangat memberikan ruang yang sama untuk penyandang disabilitas untuk berkarya. Keputusan pembatalan SK CPNS Dokter Romi itu, ia nilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat.

"Banyak Undang-Undang dibuat khusus melindungi perempuan dan penyandang disabilitas. Diperluas peluangnya baik itu dipolitik, pendidikan dan upaya perlindungan. Jika seperti permasalahan ini, berarti semangat daerah tidak selaras dengan pusat," cetusnya.

Difla mendorong agar dilakukan mediasi antara pihak drg Romi dengan Pemerintah Solok Selatan. Keputusan mediasi itu harus adil dan tidak diskriminatif terhadap sang dokter.

Jika jalan mediasi buntu, menurutnya pihak Dokter Romi dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Difla yang tercatat sebagai pengacara kondang di Jakarta ini, siap memberikan dukungan.

"Mediasi dulu, jika memang tidak ada kesesuaian baru ambil langkah hukum," lanjut dia.

Pembatalan SK CPNS Dokter Romi oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan viral. Pembatalan itu dinilai banyak pihak bentuk diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas. Gerakan petisi #justicefordrgromi telah ditandatangani lebih dari 3.500 pada sore hari kemarin.

Sebagaimana diketahui, dunia CPNS dibuat heboh akhir akhir ini karena salah satu pesertanya yang sudah lolos CPNS sebagai dokter gigi ahli pertama di lokasi formasi Puskesmas Talanun dibatalkan secara sepihak oleh bupati Solok Selatan. Drg Romi dianggap tidak memenuhi syarat lulus karena disabilitas.

Drg Romi sendiri menderita penyakit paraplegia, dimana fungsi motorik dan sensorik sebagian tubuhnya mengalami penurunan sejak 2016 saat melahirkan anak keduanya. Hal ini menyebabkan drg Romi harus menggunakan kursi roda atau alat bantu jalan dalam kesehariannya.

Penyakit tersebut bisa disembuhkan, dan drg Romi sedang menjalankan treatment pengobatan. Drg Romi sudah menyiapkan surat rekomendasi dari beberapa pihak terkait penyakitnya tersebut.

Terdapat juga surat keterangan ahli okupasi dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) yang menyatakan bahwa drg Romi melakukan pekerjaan sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan sesuai dengan SOP serta tanpa ada masalah. Ada kemungkinan drg Romi akan kembali berstatus pegawai honorer atau tidak tetap.

Berdasarkan Undang-Undang No 19 tahun 2011, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas guna meningkatkan kesejahteraannya. Sayangnya komitmen tersebut tidak berlaku pada drg Romi yang sudah dinyatakan lulus CPNS.

Dikutip dari detik.com, LBH Padang yang menjadi pendamping hukum drg Romi Syofpa Ismael patahkan argumen Bupati Solok Selatan. Menurut LBH Padang, Pemkab Solok Selatan keliru memahami formasi umum dan khusus penerimaan CPNS.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan membatalkan drg Romi karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal drg Romi sudah lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan oleh Pemkab Solsel pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Integrasi tertinggi," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra kepada wartawan, Kamis (25/7).

Selain itu, drg Romi juga melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solok Selatan. Namun, 18 Maret 2019 Pemkab Solsel mengeluarkan pembatalan terhadap drg Romi. Pemkab Solok Selatan juga menyampaikan bahwa pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi yakni formasi umum. Kondisi paraplegia yang dialami oleh drg Romi hal ini membuat Pemkab Solsel menyatakan bahwa seharusnya drg Romi melamar formasi khusus bukan formasi umum.

"Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum," cetus Wendra.

Dilansir dari KBR.id, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibatalkan kelulusannya karena disabilitas. Sebelumya drg Romi melalui kuasa hukumnya LBH Padang mem-PTUN kan bupati   karena pembatalan tersebut.

“Saya kira saya sangat setuju sekali. Kalau memang ada keraguan atau ketidakpuasan itu langkah yang paling tepat, saya setuju itu," ujar dia.

Menurut dia, semua keputusan sudah melalui kajian dari semua dinas terkait. Dasar keputusan pembatalan kelulusan karena dianggap tidak sehat jasmani dan rohani. Alasan lainnya, drg Romi seharusnya ikut test formasi khusus disabilitas bukan formasi umum. Dalam Permenpan 36 tahun 2018, kata dia, menyatakan peserta yang sudah lulus, tetapi kemudian hari terbukti tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kelulusan bisa dibatalkan. (OLP/Nanda)
×
Berita Terbaru Update