Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

102 Kepsek SD se Padangpariaman Dilantik

5 Juli 2019 | 5.7.19 WIB Last Updated 2019-07-05T11:55:42Z
Foto: istimewa
Parit Malintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman Jonpriadi lantik sebanyak 102 Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, di Hall Kantor Bupati Padangpariaman, Parit Malintang, Kamis (4/7).

Proses mutasi, rotasi, dan promosi, kata sekda, adalah suatu tuntutan organisasi dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Merupakan suatu hal yang biasa bagi seorang aparatur pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman," kata Jonpriadi.

Ia menegaskan, sebagai sebuah keputusan, maka proses mutasi, rotasi dan promosi, dilandasi dengan pertimbangan objektif dan pendekatan yang berorientasi pada capaian tujuan.

Mantan Kepala Bappeda itu mengatakan bahwa selama ini, kesan ”buruk” wajah birokrasi pemerintah daerah di tengah masyarakat tidak dapat dielak lagi. Fenomena yang acap kali dijumpai, seperti SDM yang tidak berkualitas, tidak disiplin, semangat kerja dan kesadaran atas tugas serta tanggungjawab yang rendah. 

"Masih tingginya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme serta pemahaman yang rendah atas tugasnya sebagai pelayan publik, membuktikan kesan buruk wajah birokrasi kita saat ini," ujarnya.

Kesan buruk tersebut, imbuh dia, juga terjadi di sekolah. Banyak masyarakat mengeluh dengan pelayanan guru-guru terhadap anak didiknya. 

"Antara lain beban pendidikan yang sangat berat dipindahkan ke pundak anak didik dan orang tua mereka di rumah, kurangnya kreativitas, inovasi dan terobosan yang dilakukan guru, banyaknya pungutan padahal sudah digratiskan," sambungnya.

Jonpriadi menyebut ada empat hal yang dilakukan pihaknya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seperti meningkatkan anggaran pada sektor pendidikan setiap tahunnya dan telah mencapai 24% dari APBD.

Kedua, pemerintah telah berupaya memenuhi segala kebutuhan baik sarana dan prasarana maupun kebutuhan guru, meliput pengangkatan guru baru (PNS), guru tidak tetap yang dibiayai pusat dan guru tidak tetap yang dibiayai daerah serta pembiayaan lainnya. 

Ketiga pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dan keempat sejak 2009 lalu, pemerintah telah menetapkan wajib belajar dua belas tahun bagi Kabupaten Padangpariaman dan semua guru diwajibkan mengikuti pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memenuhi standar kompetensi guru.

Ia juga menambahkan bahwa peranan kepala sekolah menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu.

"Apapun jabatan yang dimiliki saat ini merupakan amanah untuk diri dan menjadi nilai ibadah dalam kehidupan sehari hari. Semoga amanah yang bapak ibu dapati dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. (Tim)
×
Berita Terbaru Update