Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pungut Tanpa Karcis, Juru Parkir Liar di Gandoriah Perlu Ditertibkan

20 Juni 2019 | 20.6.19 WIB Last Updated 2019-06-20T12:32:11Z
Foto: Nanda
Pariaman - Juru parkir liar memanfaatkan momentum keramaian pasca lebaran. Kelengahan dinas perhubungan dimanfaatkan oleh oknum juru parkir liar itu. Hal tersebut terpantau sendiri oleh jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

Salah seorang pengunjung Pantai Gondariah Pariaman mengeluhkan tarif parkir yang lebih mahal diberlakukan oleh petugas parkir liar tersebut.         

Rina Afriani, 33 tahun, pengunjung asal Kota Pekanbaru, mengaku dipungut parkir sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan mobil minibusnya saat berkunjung ke Pantai Gondariah, Kamis (20/6) sore.

Menurutnya, selain tarif yang lebih mahal dibandingkan hari biasanya, pemungutan parkir yang dilakukan petugas tidak disertai karcis retribusi dan petugas juga tidak dilengkapi indentitas atau tanda pengenal.

"Setahu saya, kenaikan tarif parkir hanya pada pesta pantai lebaran saja. Saya lihat kok informasi edaran resmi kenaikan tarif parkir tersebut. Tapi kok hari biasa ini masih dipungut lebih juga," kata dia.

Hal sama juga dikeluhkan pengunjung lain. Joniwan Putra, pengunjung asal Kabupaten Padangpariaman juga dipunguti parkir sebesar Rp 10.000 mobil tanpa disertai karcis.

"Iya, tadi diminta tapi tidak dikasih karcis parkir. Saya tanya kenapa lebih mahal, alasannya masih mahal," ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Pariaman mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. 

Dalam Perwako Pariaman yang dikeluarkan pada 27 Februari 2019 itu, diatur perubahan tarif parkir pada hari biasa dengan hari libur.

Pemko Pariaman mengatur pada hari biasa, minibus atau sedan dikenakan tarif parkir Rp 5.000 per kendaraan untuk satu kali parkir. Namun naik pada libur nasional menjadi Rp 10.000 per kendaraan untuk satu kali parkir.

Sementara di hari biasa, sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp 3.000 untuk sekali parkir dan dikenakan tarif khusus libur nasional menjadi Rp. 5.000 per setiap kali parkir. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update