Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penertiban PKL di Pasar Pariaman, Pol PP: "Kita Sudah Tegur dan Beri Surat Peringatan"

10 Mei 2019 | 10.5.19 WIB Last Updated 2019-05-10T03:26:26Z
Foto: istimewa
Pariaman - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar area Pasar Pariaman, Kamis (9/5). Penertiban PKL yang menggunakan fasilitas umum tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Penertiban juga dibantu oleh Polsek Kota Pariaman, Dinas Perhubungan, UPTD Pasar  Pariaman juga TNI.

Kasi Penyidik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Siti Mayang Sari mengatakan, penertiban terhadap PKL akan terus menerus dilakukan setiap harinya agar Pasar Pariaman tertib, aman, dan nyaman.

Penertiban oleh pihaknya, kata dia, bukan untuk menghukum para pedagang atau mencari kesalahan pedagang. Tetapi penertiban bertujuan mengajak pedagang untuk tertib lingkungan dan tertib berusaha karena saat ini kondisi Pasar Pariaman dalam penampungan jelang pembangunan.

Sebelum diadakannya penertiban, ia mengaku pihaknya telah lakukan sosialisasi dan menempatkan petugas di Pasar Pariaman.

"Selain menjaga keamanan salah satu tugas mereka juga adalah memberitahukan atau mensosialisasikan kepada para PKL untuk tidak mempergunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan. Petugas kita juga menyampaikan di mana lokasi yang diizinkan dan lokasi yang tidak di izinkan untuk berjualan,” kata Riri, biasa ia disapa.

Riri berkata ketika pemberitahuan dari Pol PP tidak digubris dan surat peringatan terakhir untuk tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan masih tidak dipedulikan, maka ketika razia pihaknya akan menindak pedagang tersebut dengan memindahkan gerobak dagangan mereka ke tempat penampungan yang telah ada.

Namun jika tempat penampungan jualan mereka belum ada maka gerobak dagangan mereka tersebut akan langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP.

“Ketika mereka masih juga melanggar maka mereka akan dikenakan sangsi Penegakan Perda yang rata-rata di kenakan biaya Penegakan Perda sekitar Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda lima juta rupiah,” imbuhnya.

Ia berharap PKL mematuhi peraturan apalagi saat ini kondisi Pasar Pariaman dalam tahap pembangunan dan serba terbatasnya ruang gerak masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli. (Desi/*)

×
Berita Terbaru Update