Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Padangpariaman Dugaan Mark-up Tiket Pesawat

21 Mei 2019 | 21.5.19 WIB Last Updated 2019-05-21T09:00:40Z
Kasipidsus Kejari Pariaman, Taufik. Foto: Nanda
Pariaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up tiket pesawat perjalanan dinas yang terjadi di DPRD Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2012-2013.

Kedua tersangka yakni N dan RT. N merupakan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman periode 2014-2019. Sementara RT merupakan agen penjual tiket pesawat.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019 yang lalu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman, Taufik, penetapan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Salah satunya alat buktinya adalah dokumen hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP," terangnya di Pariaman, Selasa (21/5).

Selain dokumen, penyidik juga telah memeriksa 52 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sempat mangkrak ini.

"Ada sekitar 52 orang saksi yang telah kita periksa," lanjut dia.

Meski N dan RT telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan lantaran kedua tersangka kooperatif dalam proses hukum yang ada.

Kejari Pariaman memeriksa N dan RT dalam kapasitasnya sebagai tesangka dalam waktu dekat.

"Kita selesaikan pemeriksaan seluruh saksi dulu, nanti kita akan periksa keduanya sebagai tersangka," tandasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update